DATAJAMBI, Merangin – Meskipun memiliki status narapidana dan tahanan titipan dan tidak memiliki kebebasan. Namun ratusan warga binaan Pemasyarakatan dan Pegawai Lapas Kelas IIB Bangko masih diberikan hak pilihnya untuk melakukan pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 di TPS Khusus 091 dan 902 pada Rabu, 14 Februari 2024.
Kalapas Bangko, Mudo Mulyanto yang meninjau secara langsung pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di TPS Khusus Lapas Bangko mengatakan, jumlah pemilih yang terdata di TPS Khusus Lapas Bangko sebanyak 341 orang terdiri dari DPT sebanyak 217 orang dan DPTB sebanyak 111 orang.
“Pada Pemilu tahun ini jumlah TPS khusus yang ada di Lapas Bangko ada dua yaitu TPS 901 dan 902 dan semua anggota KPPS adalah pegawai Lapas Bangko,” ujar Mudo Mulyanto pada Kamis, 15 Februari 2024.
Lebih lanjut Mudo Mulyanto berharap pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 ini berlangsung dengan aman dan tertib serta para petugas Lapas juga tetap menjaga netralitas.
“Kepada seluruh petugas terus jaga situasi Lapas tetap kondusif saat melakukan pencoblosan serta tetap menjaga netralitas,” kata Mudo Mulyanto.
Kegiatan Pemilu di dalam Lapas berlangsung dengan aman dan tertib, dengan dibantu oleh beberapa pengawas KPPS, Bawaslu dan dengan jajaran TNI dan Polri.
Sementara itu terlihat Ketua Banwaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri meninjau pelaksanaan pemilu yang ada di Lapas Bangko.
Dari hasil pemungutan suara yang ada di Lapas Bangko, berikut data jumlah suara:
Pilpres
Jumlah suara = 350 ( lebih 1 suara di TPS 901 dimasukkan ke Kejadian Khusus )
Jumlah suara digunakan = 328
Tidak digunakan = 22
Suara sah = 323
Tidak sah = 5
DPR RI
Jumlah suara = 349
Jumlah suara digunakan = 290
Tidak digunakan = 59
Suara sah = 267
Tidak sah = 23
DPD RI
Jumlah suara = 349
Jumlah suara digunakan = 290
Tidak digunakan = 59
Suara sah = 274
Tidak sah = 16
DPRD Provinsi
Jumlah suara = 349
Jumlah suara digunakan = 249
Tidak digunakan = 100
Suara sah = 242
Tidak sah = 7 Suara
DPRD Kabupaten
Jumlah suara = 349
Jumlah suara digunakan = 79
Tidak digunakan = 270
Suara sah = 77
Tidak sah = 2