Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Opini

Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah dalam Menanggulangi Pembakaran Sampah di Pekarangan Rumah di Kota Jambi

Oleh: Amir Luthfi Orlando*

Editor by Editor
11 Desember 2023
in Opini
0
Penulis, Amir Luthfi Orlando. (Koleksi Pribadi)

Penulis, Amir Luthfi Orlando. (Koleksi Pribadi)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

UNDANG UNDANG Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah merupakan landasan hukum utama yang mengatur tata cara pengelolaan sampah di Indonesia. UU ini bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dan kesehatan manusia melalui pengelolaan sampah yang terencana dan terpadu.

Pembakaran sampah di pekarangan rumah dapat didefinisikan sebagai tindakan membakar limbah di area perumahan, termasuk di dalamnya sampah rumah tangga. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 pembakaran sampah dalam bentuk apa pun yang dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat termasuk pembakaran sampah di pekarangan rumah merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Related posts

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

13 Februari 2025
Mayam

Mayam

6 Oktober 2024

Dikarenakan pembakaran sampah di pekarangan rumah dapat menyebabkan polusi udara dan tanah, serta emisi gas beracun yang merugikan kesehatan manusia. Selain itu, pembakaran sampah juga dapat menyebabkan kerugian pada ekosistem dan lingkungan sekitar.

Meski demikian masih banyak warga yang melakukan praktik pembakaran sampah dan memaklumi tindakan yang merugikan lingkungan ini terutama di Kota Jambi.

Lalu, apa faktor yang menyebabkan tindakan pembakaran sampah di pekarangan rumah menjadi tindakan yang lumrah dilakukan masyarakat meskipun banyaknya hal negatif yang dapat ditimbulkan? Bagaimana proses penegakan hukum di Kota Jambi mengenai hal ini?

Pada umumnya, penulis menilai bahwa tindakan pembakaran sampah sembarangan khususnya membakar sampah di pekarangan rumah merupakan hal yang lumrah di Indonesia hal ini bisa diakibatkan oleh beberapa faktor.

Dimulai dari kurangnya penegakan hukum yang efektif memberikan kesan bahwa praktik pembakaran sampah sembarangan tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius. Hal ini dapat memunculkan persepsi bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa risiko hukum yang signifikan.

Kemudian, kurangnya tingkat kesadaran hukum masyarakat. Jika masyarakat tidak sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari pembakaran sampah sembarangan, mereka mungkin cenderung melakukannya tanpa mempertimbangkan dampaknya.

Selanjutnya, keterbatasan akses masyarakat terhadap alternatif pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan sesuai dengan hukum dapat mendorong mereka untuk mengadopsi praktik pembakaran sebagai solusi yang sederhana dan cepat.

Kemudian, tradisi lokal dan kebiasaan masyarakat terkait dengan pembuangan sampah. Jika pembakaran sampah sembarangan telah menjadi bagian dari praktik sehari-hari tanpa sanksi yang berarti, maka hal tersebut dapat menjadi hal yang dianggap biasa.

Lanjut, kondisi infrastruktur pengelolaan sampah yang tidak memadai dapat memberikan alasan praktis bagi masyarakat untuk menggunakan metode yang dianggap paling mudah, seperti pembakaran, tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum.

Dan, kurangnya kampanye edukasi hukum tentang konsekuensi hukum dari pembakaran sampah sembarangan, masyarakat mungkin tidak menyadari dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan, serta risiko pelanggaran hukum yang mungkin dihadapi.

Melihat dari faktor-faktor di atas, penulis berpandangan bahwa faktor yang sering terjadi di masyarakat Kota Jambi ialah kurangnya penegakan hukum, edukasi hukum dan keterbatasan akses dalam pengelolaan sampah di kota Jambi.

Secara landasan hukum Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan sanksi hukum bagi pembakaran sampah walau tidak secara spesifik menyebutkan dalam pekarangan rumah dalam Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, tertuang pada pasal 46 ayat 3 huruf e bahwa ‘setiap orang dengan sengaja atau terbukti membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis yang telah ditentukan, dikenakan denda minimal Rp 1 juta.

Edukasi hukum juga telah dilakukan pemerintahan Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi yang bekerja sama dengan kelurahan untuk membimbing masyarakat dalam proses pemilahan sampah, dan pentingnya kepatuhan atas Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.

Sarana dan prasarana Kota Jambi memiliki problematika terutama volume sampah terus bertambah setiap harinya mencapai 330-350 Ton terutama pada hari raya Ramadhan selain itu pengelolaan sampah di Jambi juga belum terintegrasi satu sama lain sehingga membuat pengolahan sampah menjadi tidak maksimal. Keterbatasan armada yang layak seperti truk kontainer dengan penutup juga ikut serta dalam ketidakefektifan sarana dan prasarana pengolahan sampah di Kota Jambi.

Pada intinya, penulis menilai bahwa penegakan hukum pengelolaan sampah di Kota Jambi yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi sebenarnya sudah mengarah ke arah yang baik tetapi sejumlah faktor telah menyebabkan pembakaran sampah sembarangan menjadi praktik yang lumrah di masyarakat.

Terutama keterbatasan akses terhadap alternatif pengelolaan sampah yang sesuai dengan hukum menjadi tantangan utama dan kondisi infrastruktur pengelolaan sampah yang belum memadai turut berkontribusi pada fenomena ini.

Sehingga masyarakat cenderung memilih jalan pintas yang cepat dengan membakar sampah di pekarangan rumahnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, penulis menawarkan solusi dengan melakukan kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah di Kota Jambi dan mendorong partisipasi masyarakat untuk mendirikan usaha dalam bidang pengelolaan sampah.

*Penulis merupakan mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Menuju Smart City, Bupati Batanghari Fadhil Arief Terima Penghargaan Smart City dari Menteri Kominfo RI

Next Post

Marak Tapi Sepeda Motor Tak Masuk UU LLAJ Soal Kategori Transportasi Umum

Next Post
Marak Tapi Sepeda Motor Tak Masuk UU LLAJ Soal Kategori Transportasi Umum

Marak Tapi Sepeda Motor Tak Masuk UU LLAJ Soal Kategori Transportasi Umum

RECOMMENDED NEWS

Wagub Abdullah Sani Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jambi

2 tahun ago
Pangdam II Sriwijaya Pimpin Langsung Pengamanan Kunker Presiden ke Wilayah Provinsi Jambi

Pangdam II Sriwijaya Pimpin Langsung Pengamanan Kunker Presiden ke Wilayah Provinsi Jambi

1 tahun ago
Dinas Pendidikan Merangin, Bakal Lakukan Penataan Guru

Dinas Pendidikan Merangin, Bakal Lakukan Penataan Guru

2 tahun ago
Ini Kata Gubernur Al Haris Terkait ASN yang Terlibat Judi Online

Ini Kata Gubernur Al Haris Terkait ASN yang Terlibat Judi Online

1 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat