Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Opini

Marak Tapi Sepeda Motor Tak Masuk UU LLAJ Soal Kategori Transportasi Umum

Oleh: Novy Ekacitra*

charlesirait by charlesirait
12 Desember 2023
in Opini
0
Marak Tapi Sepeda Motor Tak Masuk UU LLAJ Soal Kategori Transportasi Umum
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SEPEDA motor merupakan alat transportasi roda dua yang penggunaannya sering digunakan sebagai moda transportasi angkutan umum.

Hampir dalam setiap keluarga memiliki kendaraan sepeda motor. Pada tahun 2022 Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan pribadi di Indonesia masih didominasi oleh kendaraan berjenis sepeda motor dengan angka yang sangat tinggi yaitu 125.267.349 unit.

Related posts

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

13 Februari 2025
Mayam

Mayam

6 Oktober 2024

Penggunaan sepeda motor di Indonesia meliputi sebagai kendaraan pribadi dan juga sebagai alat mata pencaharian bagi keluarga melalui layanan ojek secara konvensional.

Hal ini merupakan hal yang lumrah dan dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari sehari-hari. Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi, juga mempengaruhi perkembangan transportasi yang dulunya berbasis konvensional bergeser ke aplikasi online (transportasi online).

Transportasi online di Indonesia mulai booming sekitar tahun 2015. Bisnis transportasi online sebenarnya sudah dimulai beberapa tahun sebelum itu, seperti yang dilakukan oleh Gojek. Perusahaan ini sudah memulai bisnis sejak tahun 2010. Pada saat memulai bisnisnya, Gojek melayani pesanan via telepon dan Short Message Service (SMS).

Disisi lain, penggunaan sepeda motor baik secara konvensional maupun secara online memunculkan masalah lama yang belum terselesaikan ke ruang publik. Bagaimana tidak, dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), menyatakan bahwa “Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran”.

Pada Pasal 47 UU LLAJ mengelompokkan kendaraan menjadi 2 (dua) bagian yakni kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal tersebut, bahwa terkait jenis kendaraan bermotor adalah sebagai berikut: 1). Sepeda motor; 2). Mobil penumpang; 3). Mobil bus; 4). Mobil barang; 5). Kendaraan bermotor tersebut mempunyai fungsi sebagai kendaraan motor umum perseorangan dan kendaraan bermotor umum.

Dari kelima moda transportasi yang telah disebutkan di atas, hanya mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang mempunyai fungsi sebagai kendaraan bermotor umum.
Pada Pasal 38 UU LLAJ menjelaskan bahwa angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.

Kemudian, untuk angkutan umum dan/atau barang hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Dari penjelasan tersebut, maka sepeda motor tidak termasuk sebagai angkutan umum karena tidak termasuk kendaraan bermotor.

Dari penjelasan diatas, terkait dengan penggunaan sepeda motor baik secara konvensional maupun berbasis online sebagai alat transportasi yang dipungut bayaran, tidak memiliki payung hukum, dengan kata lain kekosongan hukum.

Disisi lain, kehadiran sepeda motor yang bersifat konvensional maupun berbasis aplikasi online yang digunakan sebagai angkutan umum sebenarnya merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan kebutuhan transportasi yang mudah didapatkan, praktis, nyaman, cepat, dan murah.

Dari sisi kebutuhan, moda transportasi tersebut sudah menjadi sebuah moda alternatif yang di idolakan masyarakat pada umumnya. Penulis berharap adanya regulasi yang spesifik baik itu perda yang mampu mengakomodir serta mengatur terkait penggunaan sepeda motor sebagai moda transportasi umum, baik secara konvensional maupun berbasis online.

Jika dilihat dilapangan, bahwa penggunaan motor sebagai angkutan umum telah digunakan sejak lama dan jumlahnya yang semakin banyak, seyogianya kebijakan tersebut akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari politik hukum itu sendiri.

*Penulis adalah Mahasiswa Program PascaSarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah dalam Menanggulangi Pembakaran Sampah di Pekarangan Rumah di Kota Jambi

Next Post

Pasca UU Ciptakerja Nomor 6 tahun 2023, Kekayaan Alam Dikuasai Oleh Negara Untuk Kemakmuran Rakyat?

Next Post
Pasca UU Ciptakerja Nomor 6 tahun 2023, Kekayaan Alam Dikuasai Oleh Negara Untuk Kemakmuran Rakyat?

Pasca UU Ciptakerja Nomor 6 tahun 2023, Kekayaan Alam Dikuasai Oleh Negara Untuk Kemakmuran Rakyat?

RECOMMENDED NEWS

Cuti Bersama, Besok Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku

Cuti Bersama, Besok Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku

2 tahun ago

Kapolda Jambi Kunjungi Gereja Katolik Santo Gregorius Agung Jambi Guna Pastikan Jelang Nataru Aman dan Damai

2 tahun ago
Gubernur Jambi Buka Sosialisasi Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar

Gubernur Jambi Buka Sosialisasi Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar

1 tahun ago
Proses diskusi terkait Kebijakan Satu Data, termasuk di sektor pertanian, yang diselenggarakan oleh BPS Sumut, Kamis 21 Desember 2023.

Implementasi Satu Data dan Digitalisasi pada Sektor Pertanian Sudah Menjadi Keniscayaan

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat