Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Al Haris

Pasca Insiden Mobil Dinas Sekretariat DPRD, Al Haris Buat Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas, Ini Instruksinya

Prisat by Prisat
6 Februari 2023
in Al Haris, Daerah, DPRD Provinsi Jambi, Insiden Mobil Dinas, Mobil Dinas, Penggunaan
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi terkait penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Instruksi Gubernur Jambi nomor: I/INGUB/SETDA/.HKM-3/2023 ditandatangani Al Haris dalam rangka menertibkan penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah provinsi Jambi, serta untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas.

Related posts

MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat

MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat

13 Juni 2025
Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil

Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil

9 Juni 2025

Beberapa poin instruksi Gubernur Jambi tersebut di antaranya Kepala OPD hanya boleh memegang satu kendaraan dinas dan  kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

Adapun instruksi Gubernur Jambi yang ditandatangani Al Haris pada 6 Februari 2023 yakni;

  1. Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
  2. Kepala Perangkat Daerah/Eselon II/setara, serta Eselon III/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.
  4. Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.
  5. Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.
  6. Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Ini Hasil Survei SNLK terhadap Masyarakat Sumut

Next Post

Kasus HAM Berat Mandek, Calon Hakim Sorot ‘Political Will’

Next Post
Kasus HAM Berat Mandek, Calon Hakim Sorot ‘Political Will’

Kasus HAM Berat Mandek, Calon Hakim Sorot ‘Political Will’

RECOMMENDED NEWS

PJ Bupati Muarojambi Melepas Ratusan Atlet Kabupaten Muarojambi Untuk Berlaga di Porprov XXIII

PJ Bupati Muarojambi Melepas Ratusan Atlet Kabupaten Muarojambi Untuk Berlaga di Porprov XXIII

2 tahun ago

Korupsi di Dinas Pertanian Merangin Tinggal Menunggu Hasil Audit Kerugian Negara

2 tahun ago
Bersyukur Diberi Ronde Kedua, Kapolda Jambi Gandeng Billjek Bagi-Bagi Takjil

Bersyukur Diberi Ronde Kedua, Kapolda Jambi Gandeng Billjek Bagi-Bagi Takjil

2 tahun ago
Kpk Amankan Uang Rp1 Miliar Usai Geledah Dprd Jatim

Kpk Amankan Uang Rp1 Miliar Usai Geledah Dprd Jatim

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat