Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Bakal Audiensi dengan Bapemperda, LAM Kota Jambi Dukung Pembentukan Perda Hukum Adat

Editor by Editor
22 April 2025
in Daerah
0
Bakal Audiensi dengan Bapemperda, LAM Kota Jambi Dukung Pembentukan Perda Hukum Adat
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI.COM, Jambi – Wacana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hukum Adat di Kota Jambi masih terus bergulir. Ini terus mengemuka setelah Wali Kota Jambi, Maulana menyampaikan tentang perlunya inisiatif pembentukan Perda Hukum Adat di Kota Jambi saat dirinya dikukuhkan sebagai pemangku adat beberapa waktu lalu.

Wacana ini mendapat dukungan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi turut mendorong agar Pemerintah segera merumuskan pembentukan Perda ini.

Related posts

MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat

MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat

13 Juni 2025
Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil

Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil

9 Juni 2025

“Sebelumnya dalam sambutan Wali Kota Jambi setelah di kukuhkan sebagai pemangku adat, Wali Kota menyampaikan agar di tanah pilih pusako betuah Kota Jambi di buat Ranperda tentang Hukum Adat,” kata Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Aswan Hidayat pada Selasa, 22 April 2025.

Datuk Aswan menjelaskan, fungsi Perda ini diharapkan dapat menyelaraskan kondisi kekinian yang terjadi di tengah masyarakat. “Persoalannya kadang sangat kecil, di rumah tangga antara suami istri, atau antar tetangga, gara-gara hal sepele lapor polisi, nah itu kalau bisa hal-hal kecil yang ringan mungkin tidak diselesaikan bisa diselesaikan secara adat,” ucapnya.

Namun menurut pria yang akrab disapa Datuk Aswan ini kasus-kasus berat seperti narkoba dan kriminalitas yang merupakan kasus pidana tetap memakai KUHP. “Hukum adat ini berlaku bila ada kekuatan hukum berbentuk Perda. Ini merupakan produk hukum sebagai dasar menyelesaikan persoalan tersebut. Jadi bukan hanya di tingkat kota, tapi juga sampai tingkat RT, karena LAM sudah membentuk badan musyawarah tingkat RT,” ucapnya.

Datuk Aswan menambahkan, dalam waktu dekat dirinya bersama pengurus LAM akan melakukan audiensi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menurutnya, ide yang bagus dari Wali Kota ini dapat didukung semua pihak.

“Ini membantu peran dari kepolisian untuk dapat menyelesaikan hal-hal di tengah masyarakat. Selain itu agar masyarakat dapat terayomi dan dapat mengetahui hukum adat, artinya bukan hanya penyelesaian orang perorang tapi bagaimana bisa diketahui khalayak ramai,” tuturnya.

Aswan menambahkan, hukum adat ini adalah ‘adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah yang tidak jauh dari hukum Islam dan merupakan cara penyelesaian terbaik di tengah masyarakat.

“Dengan adanya Perda ini bisa berdampak bagi orang yang mengulangi perbuatan yang sama, hukum adat ini dapat memberlakukan denda menjadi hukum sosial, jadi pelakunya diharapkan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ucapnya.

Reporter: Fayzal

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Al Haris Serahkan 43 SK Pegawai Non ASN Badan Penghubung Provinsi Jambi

Next Post

Eksploitasi Tanpa Izin, Bos Ilegal Driling Dibekuk Polda Jambi

Next Post
Bakal Audiensi dengan Bapemperda, LAM Kota Jambi Dukung Pembentukan Perda Hukum Adat

Eksploitasi Tanpa Izin, Bos Ilegal Driling Dibekuk Polda Jambi

RECOMMENDED NEWS

Warganet Soal Beda Prediksi Badai Hari Ini: Bmkg 1-0 Brin

Warganet Soal Beda Prediksi Badai Hari Ini: Bmkg 1-0 Brin

3 tahun ago
Bupati MFA Akan Terus Genjot Pelaksanaan Sertifikat Tanah Masyarakat

Bupati MFA Akan Terus Genjot Pelaksanaan Sertifikat Tanah Masyarakat

3 tahun ago
Densus 88 Dituding Mangkir Dua Kali dari Praperadilan John Sondang

Densus 88 Dituding Mangkir Dua Kali dari Praperadilan John Sondang

2 tahun ago
Gubernur Jambi Beri Apresiasi Atas Kinerja Bank Jambi Ditengah Persaingan Perbankan

Gubernur Jambi Beri Apresiasi Atas Kinerja Bank Jambi Ditengah Persaingan Perbankan

6 bulan ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat