Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Perkara

Eksploitasi Tanpa Izin, Bos Ilegal Driling Dibekuk Polda Jambi

Editor by Editor
22 April 2025
in Perkara
0
Bakal Audiensi dengan Bapemperda, LAM Kota Jambi Dukung Pembentukan Perda Hukum Adat
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI.COM, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers pada Selasa, 22 April 2025 di Gedung B Polda Jambi. Tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu, 19 April 2025.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 13.00 WIB. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu (H) dan (Y), yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.

Related posts

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

26 April 2025
Hampir Setahun, Dugaan Korupsi Kredit Macet PT PAL di Bank BNI Masih Terus Diselidiki Meski Lamban

Hampir Setahun, Dugaan Korupsi Kredit Macet PT PAL di Bank BNI Masih Terus Diselidiki Meski Lamban

11 Maret 2025

Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan (AG) yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin.

“Barang bukti yang sudah kami amankan itu di antaranya ada 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.” ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.

Tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Reporter: Fayzal

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Bakal Audiensi dengan Bapemperda, LAM Kota Jambi Dukung Pembentukan Perda Hukum Adat

Next Post

Gubernur Jambi Buka Musrenbang Daerah APDESI Masa Bhakti 2025 -2030

Next Post
Gubernur Jambi Buka Musrenbang Daerah APDESI Masa Bhakti 2025 -2030

Gubernur Jambi Buka Musrenbang Daerah APDESI Masa Bhakti 2025 -2030

RECOMMENDED NEWS

Mendukung Program Pengembangan Perpustakaan DPRD Provinsi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Mendukung Program Pengembangan Perpustakaan DPRD Provinsi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

3 tahun ago
Zelensky Di Golden Globe: Tidak Mulai Ada Perang Dunia 3, Bukan Trilogi

Zelensky Di Golden Globe: Tidak Mulai Ada Perang Dunia 3, Bukan Trilogi

2 tahun ago
Yel-Yel Baru Fans Mu Sindir Ronaldo

Yel-Yel Baru Fans Mu Sindir Ronaldo

2 tahun ago

7 Kebiasaan Buruk Sehari-hari yang Kerap Dilakukan, Segera Tinggalkan!

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • JCC Mangkrak, Komisi I DPRD Minta Pemkot Jambi Bertindak Tegas
  • Budi Setiawan Kembalikan Berkas Pendaftaran KONI
  • Gubernur Jambi Hadiri Puncak Perayaan Momen Hari Kartini
  • Gubernur Jambi Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan Dalam Mendukung Komitmen Pemprov Jambi Program Strategis Nasional Pembangunan
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat