Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Perkara

Penasihat Hukum: Perkara yang Menjerat AS Terkesan Dipaksakan, Utang Sudah Lunas Kok Malah Dipidana

Editor by Editor
17 Desember 2024
in Perkara
0
Penasihat Hukum: Perkara yang Menjerat AS Terkesan Dipaksakan, Utang Sudah Lunas Kok Malah Dipidana
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Muarojambi – Arwin Parulian Saragih duduk di kursi pesakitan Pengadilan Muarojambi pada Selasa, 17 Desember 2024. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi Eldi Faizetra pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan 378 KUHP dalam dakwaan subsider.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa yaitu Sabarman Saragih merasa aneh dengan perkara yang menimpa kliennya. Ia mengatakan kliennya sudah melunasi semua utang-utangnya.

Related posts

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

1 Agustus 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

23 Juli 2025

“Ini kan masalah utang piutang, harusnya ini arahnya perdata, kenapa bisa jadi pidana,” katanya kepada awak media pada Selasa, 17 Desember 2024.

Dia menambahkan bahwa kerugian telah dibayar lunas oleh terdakwa sebanyak empat kali pembayaran.

“Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta,” ujarnya.

Dia menyayangkan bahwa seharusnya perkara ini sudah selesai, kedua belah pihak toh sudah berdamai dan kembali bekerja sama.

“Kasus ini dipaksakan pidananya, sudah jelas ada bukti pelunasan, tapi saya percaya majelis hakim bisa menegakkan keadilan untuk klien kami,” tuturnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Harzian, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa membuat Dameriana Sembiring mengalami kerugian sebesar Rp.284.330.400.

Eldi menjelaskan peristiwa itu berawal pada tanggal 13 Juni 2023 silam, saat saksi bernama Alfaro Khadadi salah satu karyawan PT Mayang Mengurai Jambi (PT MMJ) menghubungi Alfiah bahwa terdakwa membutuhkan dan meminta Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

“Saat itu saksi menjawab permintaan terdakwa dengan jawaban kita bicarakan dulu, besok ke kantor aja,” katanya pada Selasa, 17 Desember 2024.

Saat pertemuan itu terjadi ada janji pembayarannya akan lancar dan dilakukan dua kali dalam seminggu dan akan diberikan harga yang bagus.

“Setelah berjalannya waktu, saat ditagih pembayaran kepada terdakwa melalui saksi Anju Saragih selalu beralasan tampa memberikan kepastian, sehingga menyebabkan kerugian,” ujarnya. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Al Haris Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Ridham Priskap Eks Sekda Provinsi Jambi Periode 2014-2016

Next Post

Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Perkara AS Ditunda

Next Post
Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Perkara AS Ditunda

Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Perkara AS Ditunda

RECOMMENDED NEWS

Jokowi Janji Pulihkan Hak Korban Pelanggaran Ham Berat

Jokowi Janji Pulihkan Hak Korban Pelanggaran Ham Berat

3 tahun ago

Gubernur Al Haris Buka Festival Kerinci ke-19

4 tahun ago
Ketua Dprd Dki Tak Izinkan Formula E Pakai Apbd

Ketua Dprd Dki Tak Izinkan Formula E Pakai Apbd

3 tahun ago

Bantu Operasi SAR Erupsi Gunung Marapi, Basarnas Jambi Terjunkan 17 Personil

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat