Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Perkara

Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Perkara AS Ditunda

Editor by Editor
24 Desember 2024
in Perkara
0
Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Perkara AS Ditunda
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Muarojambi – Sidang lanjutan perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt di Pengadilan Negeri Sengeti pada Selasa, 24 Desember 2024 akhirnya ditunda selama dua pekan ke depan.

Hakim Ketua, Hj. Eryani Kurnia Puspitasari SH MH yang didampingi Hakim Anggota M Harzian R SH dan Syara Fitriani SH menjelaskan sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi tidak dapat menghadirkan dua saksi.

Related posts

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

26 April 2025
Bakal Audiensi dengan Bapemperda, LAM Kota Jambi Dukung Pembentukan Perda Hukum Adat

Eksploitasi Tanpa Izin, Bos Ilegal Driling Dibekuk Polda Jambi

22 April 2025

Kedua saksi tersebut, kata Jaksa Eldi Faizetra tidak dapat hadir. Saksi Alfia tidak dapat hadir karena orangtuanya meninggal. Kemudian, saksi Dameriana Sembiring tidak dapat hadir dikarenakan sakit.

Seperti diketahui, sidang ini mendakwa Arwin Parulian Saragih duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sengeti. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi Eldi Faizetra pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan 378 KUHP dalam dakwaan subsider.

Namun, menurut kuasa hukum Arwin yakni Sabarman Saragih, kerugian telah dibayar lunas oleh terdakwa sebanyak empat kali pembayaran.

“Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta,” ujarnya.

Sabarman Saragih dalam sidang berharap semua saksi agar dihadirkan pada sidang lanjutan pada 7 Januari 2025 mendatang, agar sidang pembuktian dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Usai sidang, Jaksa Eldi Faizetra menolak untuk diwawancarai awak media. Dia menyarankan untuk menghubungi Kasi Intel Kejari Muarojambi, Susilo SH MH.

Susilo mengatakan penuntut umum melakukan panggilan secara patut dengan menyampaikan panggilan kepada saksi berdasarkan penetapan majelis untuk kehadiran atau tidak tergantung saksi yang dipanggil apakah ada halangan atau alasan lain terkait alasan yang bersangkutan atas ketidakhadiran, penuntut umum menyampaikan kepada majelis hakim.

Soal ketidakhadiran saksi Alfia karena orangtuanya meninggal, Susilo mengaku belum menerima bukti surat kematian. “Kalau surat kematian yang Abang maksud kami belum terima akan tetapi itu alasan yang disampaikan,” katanya pada Selasa, 24 Desember 2024. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Penasihat Hukum: Perkara yang Menjerat AS Terkesan Dipaksakan, Utang Sudah Lunas Kok Malah Dipidana

Next Post

Pemprov Jambi Kembangkan Program Lahan Hortikultura Dalam Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Next Post
Pemprov Jambi Kembangkan Program Lahan Hortikultura Dalam Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Pemprov Jambi Kembangkan Program Lahan Hortikultura Dalam Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

RECOMMENDED NEWS

JCC Masih Mangkrak, Djokas Siburian: “Kami Tidak Menyarankan Adanya Adendum Atas Kerja Sama Tersebut”

JCC Masih Mangkrak, Djokas Siburian: “Kami Tidak Menyarankan Adanya Adendum Atas Kerja Sama Tersebut”

3 bulan ago
Junji Ito Siap Tebar Kegalauan Melalui Anime Baru 19 Januari

Junji Ito Siap Tebar Kegalauan Melalui Anime Baru 19 Januari

2 tahun ago
6 Jenis Pukulan dalam Permainan Bulu Tangkis, Servis hingga Netting

6 Jenis Pukulan dalam Permainan Bulu Tangkis, Servis hingga Netting

2 tahun ago
Gubernur Jambi Serahkan SK Pegawai PPPK 1.860 di Lingkungan Kerja Pemprov Jambi

Gubernur Jambi Serahkan SK Pegawai PPPK 1.860 di Lingkungan Kerja Pemprov Jambi

1 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat