ADVERTISEMENT
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Perkara

Sidang Perdana Korupsi Alat Praktik SMK Disdik, Kerugian Negara Terungkap Rp 11,6 Miliar

Editor by Editor
7 Januari 2026
in Perkara
0
Sidang Perdana Korupsi Alat Praktik SMK Disdik, Kerugian Negara Terungkap Rp 11,6 Miliar
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI.COM, Jambi – Empat terdakwa perkara korupsi alat praktik SMK pada Disdik Provinsi Jambi TA 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu, 7 Januari 2026.

‎Di antaranya yakni Zainul Hafis selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi saat proyek alat praktik SMK berlangsung, Endah Susanti selalu Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Wawan Setiawan Direktur PT Indotech Lestari Prima (ILP), dan Rudi Wade Suparman yang berperan sebagai broker atau penghubung.
‎
‎Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Endah selaku Direktur PT TDI selaku penyedia, menyadari bahwa badan usahanya tidak mempunyai sejumlah item alat praktik barang yang dipesan oleh Disdik Provinsi Jambi. Terdakwa lantas disebut mengalihkan 5 pesanan atau purchase order pada PT ILP, setelah adanya kesepakatan dalam pertemuan tertutup di antara mereka.
‎
‎Pemesanan seolah-olah dilakukan oleh PT TDI, padahal sepenuhnya dilakukan oleh PT ILP. Hingga kemudian berlanjut pada penandatanganan berita acara serah terima dengan pihak Disdik Provinsi Jambi, yang kala itu dilakukan oleh Bukri selaku KPA, dan Zainul Hafis selaku PPK.
‎
‎Proyek pengadaan alat praktik utama (DAK Fisik SMK) TA 2022 itu pun berujung pada audit investigatif BPK, dengan hasil terdapat kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 21.892.252.403.
‎
‎”Bahwa dari kerugian keuangan negara tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.585.589.966 atas 7 paket pekerjaan dari PT TDI,” ujar JPU Suryadi, membacakan surat dakwaan.
‎
‎Atas dakwaan JPU, Wawan Setiawan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim menetapkan sidang eksepsi oleh Penasihat Hukum Wawan pada 14 Januari mendatang.
‎
‎Di luar persidangan Jaksa Suryadi ketika dikonfirmasi kembali menekankan bahwa keempat terdakwa; Zainul Hafis, Endah Susanti, Rudi Wage Suparman, dan Wawan Setiawan, secara bersama-sama atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
‎
‎Sebagaimana dakwaan Primair, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 5 Ayat 2 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‎
‎”Nanti pas pembuktian bakal terungkap nanti,” katanya.

Related posts

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

1 Agustus 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

23 Juli 2025

Reporter: Juan Ambarita

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Regenerasi Bridge Jambi Berbuah Manis, Dua Atlet SD Tampil di Grand Final Nasional

RECOMMENDED NEWS

Al Haris Perintahkan 17 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Guna Ikuti Uji Kompetensi dan Uji Kesesuaian

Al Haris Perintahkan 17 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Guna Ikuti Uji Kompetensi dan Uji Kesesuaian

2 tahun ago
Bupati MFA Gelar Halal Bihalal Bersama Sahabat SMP dan SMA

Bupati MFA Gelar Halal Bihalal Bersama Sahabat SMP dan SMA

4 tahun ago
Ferdy Sambo Doakan Orang Yang Tak Yakin Istrinya Korban Pemerkosaan

Ferdy Sambo Doakan Orang Yang Tak Yakin Istrinya Korban Pemerkosaan

3 tahun ago
3 Persamaan Indonesia Dan Vietnam Di Piala Aff 2022

3 Persamaan Indonesia Dan Vietnam Di Piala Aff 2022

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Sidang Perdana Korupsi Alat Praktik SMK Disdik, Kerugian Negara Terungkap Rp 11,6 Miliar
  • Regenerasi Bridge Jambi Berbuah Manis, Dua Atlet SD Tampil di Grand Final Nasional
  • Gubernur Al Haris Didampingi Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Sungaipenuh
  • HUT ke-17 Kota Sungaipenuh, Gubernur Al Haris Puji Kemajuan Bumi Sahalun Suhak Saletuh Bedil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat