Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Perkara

Jaksa Eksekusi Terpindana Kasus Penggelapan

charlesirait by charlesirait
6 Februari 2024
in Perkara
0
Jaksa Eksekusi Terpindana Kasus Penggelapan

Terpidana (tengah) dieksekusi Jaksa ke LP Kelas II B Jambi. (Ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI, Jambi – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Jambi telah berhasil mengeksekusi 1 orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Efda Yeni binti Buyung Jamek, Selasa, 6 Februari 2024.

Informasi dari Jaksa pelaku yakni terpidana Efda Yeni (38) berhasil dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

Related posts

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

26 April 2025
Bakal Audiensi dengan Bapemperda, LAM Kota Jambi Dukung Pembentukan Perda Hukum Adat

Eksploitasi Tanpa Izin, Bos Ilegal Driling Dibekuk Polda Jambi

22 April 2025

“Hal itu tak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Kejaksaan dengan PPNS Pajak Kanwil Sumbaja dan Polda Jambi dalam memburu DPO di Jakarta,” kata Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth, dalam rilisnya.

Terpidana disebut selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta dan Padang untuk menghindari pidana penjara dalam kasus yang pertama yakni penggelapan.

Kasus pidana penggelapan dilakukan Efda Yeni saat menjadi Komisaris PT Putra Indragiri Sukses (PIS). Djrinya disebut menggelapkan uang pada rekening PT PIS sebesar Rp 1 miliar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke dalam rekening pribadi terpidana dan sebagian dialihkan ke rekening orang lain.

“Terpidana Efda Yeni ini saat ini akan menjalani pidana penjara dalam kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/Pid/2021 tanggal 9 Maret 2021 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujar Asintel.

Untuk kasus kedua, terpidana juga disangka melakukan perbuatan pidana perpajakan yang masih tahap penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Sumbaja, Padang.

Efda Yeni yang juga mantan istri dari terpidana lain yakni Andi Veryanto yang merupakan DPO dan pernah dieksekusi oleh Tim Tabur saat melakukan sidang PK di Pengadilan Negeri Jambi.

Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth dalam siaran persnya menyampaikan pada pada buronan untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan guna menjalani hukumannya.

“Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan) ini Kejaksaan telah menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana,” kata Nophy.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Kisruh Kebun Mitra, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi dan Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi Dipolisikan

Next Post

Di Bungo, Tersangka Pidana Pajak Rugikan Hingga Miliaran   

Next Post
Di Bungo, Tersangka Pidana Pajak Rugikan Hingga Miliaran   

Di Bungo, Tersangka Pidana Pajak Rugikan Hingga Miliaran   

RECOMMENDED NEWS

Sebanyak 1.061 Siswa Bungo dan Tebo Terima Bantuan Dumisake Pendidikan Gubernur Al Haris

Sebanyak 1.061 Siswa Bungo dan Tebo Terima Bantuan Dumisake Pendidikan Gubernur Al Haris

9 bulan ago
Di Manakah Indonesia Di Era Dinosaurus?

Di Manakah Indonesia Di Era Dinosaurus?

2 tahun ago
Bobby Nasution Ajak OJK Perkuat Manajemen Keuangan Pelaku UMKM Melalui Digitalisasi

Bobby Nasution Ajak OJK Perkuat Manajemen Keuangan Pelaku UMKM Melalui Digitalisasi

2 tahun ago
Wartawan Forwaka Adyaksa Berbagi Kasih ke Panti Asuhan Berkat Pancaran Kasih

Wartawan Forwaka Adyaksa Berbagi Kasih ke Panti Asuhan Berkat Pancaran Kasih

1 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Bank Jambi Menjamin Tidak Ada Kerugian Nasabah
  • Jaga Warisan Pencak Silat, Pengurus Pengprov Persinas ASAD Jambi Dikukuhkan
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat