Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Perkara

Di Bungo, Tersangka Pidana Pajak Rugikan Hingga Miliaran   

charlesirait by charlesirait
6 Februari 2024
in Perkara
0
Di Bungo, Tersangka Pidana Pajak Rugikan Hingga Miliaran   

Jaksa bersama terpidana AH sebelum ditahan. (Ist).

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI, Bungo – Berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus pidana perpajakan atas nama Achmad Hidayat bin Eka Setiawan (AH) dilimpahkan ke Kejari Bungo oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil Dirjen Pajak Sumatra Barat dan Jambi.

Jaksa dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pelimpahan dilaksanakan setelah perkara dinyatakan lengkap karena diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,9 miliar.

Related posts

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

26 April 2025
Bakal Audiensi dengan Bapemperda, LAM Kota Jambi Dukung Pembentukan Perda Hukum Adat

Eksploitasi Tanpa Izin, Bos Ilegal Driling Dibekuk Polda Jambi

22 April 2025

Pelaku AH sendiri merupakan wiraswasta yang telah terdaftar sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo, Jaksa menyampaikan bahwa kasus AH berawal pada Agustus – November 2021 saat melakukan transaksi jual beli Tandan Buah Segar (TBS) dengan PT Sari Aditya Loka (SAL).

“Dengan sengaja tidak menyetorkan kembali atas pajak yang dipunggut dan atau ditetapkan dalam faktur transaksi yakni PPh Pasal 22 sebesar 0,5% ditambah PPN 10% pada setiap transaksi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,9 miliar,” kata Kapenkum Kejati Jambi dalam rilisnya.

Dalam berkas perkara TP Pajak, tersangka AH diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dengan ancaman pidana pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Adapun tersangka AH langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Bungo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Jaksa Eksekusi Terpindana Kasus Penggelapan

Next Post

TKD Prabowo – Gibran Targetkan Unggul di Merangin

Next Post
TKD Prabowo – Gibran Targetkan Unggul di Merangin

TKD Prabowo - Gibran Targetkan Unggul di Merangin

RECOMMENDED NEWS

Wagub Sani: Pemuda Penentu Kemajuan Bangsa

Wagub Sani: Pemuda Penentu Kemajuan Bangsa

3 tahun ago
Hasil Thailand Masters: Leo/Daniel Lolos Usai Duel Alot Nyaris 1 Jam

Hasil Thailand Masters: Leo/Daniel Lolos Usai Duel Alot Nyaris 1 Jam

2 tahun ago
Kader PDI-P, Gopas Simanjuntak selaku caleg DPRD Sumut dari dapil 7 yang meliputi kawasan Tabagsel.

Kader PDI-P Gopas Simanjuntak Ternyata Bukan Caleg “Kaleng-kaleng”

1 tahun ago
Pascasarjana UNJA Gelar Sertijab Koordinator dan Sekretaris Prodi di Lingkungan Pascasarjana UNJA

Pascasarjana UNJA Gelar Sertijab Koordinator dan Sekretaris Prodi di Lingkungan Pascasarjana UNJA

4 bulan ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • JCC Mangkrak, Komisi I DPRD Minta Pemkot Jambi Bertindak Tegas
  • Budi Setiawan Kembalikan Berkas Pendaftaran KONI
  • Gubernur Jambi Hadiri Puncak Perayaan Momen Hari Kartini
  • Gubernur Jambi Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan Dalam Mendukung Komitmen Pemprov Jambi Program Strategis Nasional Pembangunan
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat