Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Opini

Pasca UU Ciptakerja Nomor 6 tahun 2023, Kekayaan Alam Dikuasai Oleh Negara Untuk Kemakmuran Rakyat?

Oleh:* Muhammad Zikri

charlesirait by charlesirait
12 Desember 2023
in Opini
0
Pasca UU Ciptakerja Nomor 6 tahun 2023, Kekayaan Alam Dikuasai Oleh Negara Untuk Kemakmuran Rakyat?
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

“BUMI dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” begitulah penegasan yang disekapati oleh para pendiri bangsa ini dan tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3).

Lalu bagaimana implementasi pemerintah terhadap UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) sejauh ini? Ini menjadi pertanyaan mendasar yang sering terpintas ketika melihat sejumlah masyarakat yang kemudian tergusur dan terpinggirkan oleh aktivitas korporasi.

Related posts

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

13 Februari 2025
Mayam

Mayam

6 Oktober 2024

Masyarkat terus-menerus melakukan aksi demonstrasi kepada aparat penegak hukum maupaun pemerintah daerah atas konflik yang terjadi baik di sektor agraria yang meliputi perusahaan perkebuan maupun di sektor pertambangan Minerba.

Namun pemerintah daerah hanya bisa memediasi atas permasalahan yang terjadi pada kedua belah pihak. Hal ini tentu tak terlepas dari batas-batas kewenangan Pemerintah Daerah baik Bupati atau Gubernur sebagaimana diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Hal semacam ini kemudian semakin diperparah dengan regulasi yang disahkan oleh pemerintah pusat. Meski sudah mendapat penolakan keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil setanah air, pemerintah pusat tetap saja mengesahkan Omnibuslaw Cipta kerja yang didalamnya memberi kemudahan bagi pelaku usaha di sektor Perkebunan hingga Pertambangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan juga Undang Undang No 3 tahun 2020.

Lalu, apakah Kekayaan Alam yang Dikuasai Oleh Negara sejatinya Untuk Kemakmuran Rakyat terkhususnya pasca pemberlakuan UU Nomor 06 tahun 2023?

Saat ini, segala perizinan dikelola dengan kuasa penuh oleh pemerintah, sementara daerah berkelimpahan konflik yang tidak berkesudahan. Bicara soal bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah atas segala potensi alam baik perkebunan atau pertambangan yang dikelola.

Hal ini juga tampak belum berdampak signifikan terhadap laju pertumbuhan kesejahteraan masyarakat. Dana Transfer ke Kas Daerah (TKD) dalam bentuk DBH baik sektor Migas, Batu Bara hingga perkebuan tak pernah sampai pada nominal yang setara, bahkan bisa disebut timpang.

Di Jambi sendiri, sudah jadi pemandangan biasa ketika sejumlah masyarakat melakukan aksi demonstrasi menuntut haknya mulai ke Kantor/Pabrik Perusahaan Perkebunan, ke Kantor Polisi, Kantor Pemerintah Daerah, DPRD, dan juga ke Kantor Kejaksaan.

Jika melihat pemberitaan di media massa, hal ini bahkan hampir terjadi dalam setiap bulannya. Di Jambi riset dari berbagai Non Goverment Organization (NGO) atau LSM seperti Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat bahwa Provinsi Jambi menempati urutan ke 2 dengan angka konflik agraria terbesar se-Indonesia.

Disisi lain, soal konflik yang ditimbulkan atau dipicu oleh korporasi ini mungkin sejumlah pihak berpandangan bahwa Undang Undang sudah mengatur prosedural untuk memperoleh keadilan, namun jika kembali pada Pasal UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), tentu hal ini merupakan suatu masalah serius yang harus jadi perhatian bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait.

Penulis berpandangan bahwa negara seyogyanya harus mengakomodir kepentingan seluruh kalangan masyarakat, karna kebijakan pemerintah harus berorientasi pada masyarakat, bukan sebaliknya, menitik beratkan pada kepentingan pebisnis dengan dalih hal itu akan mengakomodir penyerapan tenaga kerja dan mengabaikan potensi konflik yang kemudian timbul. Kedepan, Perlu adanya keberpihakan yang nyata bagi segenap masyarakat.

Bahwa terkait kekayaan atau potensi daerah harus dikelola lewat hukum yang adil yang kemudian dibangun diatas prinsip menghormati harkat dan martabat manusia. Ini berarti juga hukum yang adil tidak hanya semata-mata karena hukum itu berlaku untuk semua orang, tetapi hukum yang berlaku untuk semua orang tidak bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.

Jika hal ini nantinya terakomodir, penulis berpandangan bahwa negara ini telah bergerak maju dalam upaya menggapai cita-cita politik bangsa dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana juga telah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3).

*Penulis merupakan mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Marak Tapi Sepeda Motor Tak Masuk UU LLAJ Soal Kategori Transportasi Umum

Next Post

Masyarakat Disabilitas Ikuti Edukasi Pajak yang Digelar DJP Sumut I

Next Post
Masyarakat Disabilitas Ikuti Edukasi Pajak yang Digelar DJP Sumut I

Masyarakat Disabilitas Ikuti Edukasi Pajak yang Digelar DJP Sumut I

RECOMMENDED NEWS

4 Penyebab Diabetes Tipe 2 pada Anak, Susu Formula Salah Satunya

4 Penyebab Diabetes Tipe 2 pada Anak, Susu Formula Salah Satunya

2 tahun ago
Dentuman Terdengar Di Gunungkidul Yogya, Kaca Rumah Warga Bergetar

Dentuman Terdengar Di Gunungkidul Yogya, Kaca Rumah Warga Bergetar

3 tahun ago
Bupati Fadhil Arief: Kegiatan Berharga dan Bermanfaat Menghadirkan Pengalaman

Bupati Fadhil Arief: Kegiatan Berharga dan Bermanfaat Menghadirkan Pengalaman

2 tahun ago
302 Pinjol dan Pinpri Ilegal Diblokir OJK

302 Pinjol dan Pinpri Ilegal Diblokir OJK

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat