Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Medan

302 Pinjol dan Pinpri Ilegal Diblokir OJK

charlesirait by charlesirait
14 November 2023
in Medan, OJK
0
302 Pinjol dan Pinpri Ilegal Diblokir OJK
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI, Jakarta -. Sebanyak 302 pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) telah ditutup oleh pihak Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Pihak yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini mengatakan periode penutupan pinjol dan pinpri itu berlangsung pada periode September-Oktober 2023.

Related posts

Regal Springs Indonesia Sponsori dan Suplai Nutrisi untuk Atlet Judo di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Regal Springs Indonesia Sponsori dan Suplai Nutrisi untuk Atlet Judo di PON XXI Aceh-Sumut 2024

31 Agustus 2024
Sambut Hari Indonesia Menabung 2024, OJK Sumut Lakukan Ini

Sambut Hari Indonesia Menabung 2024, OJK Sumut Lakukan Ini

22 Agustus 2024

Dalam keterangan resmi yang diterima para wartawan, Minggu (12/11/2023), pihak Satgas PASTI menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Satgas PASTI yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini juga menemukan 129 konten terkait pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

Dengan demikian, pihak Satgas PASTI sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023 telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal.

Jumlah itu terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri.

Karena, kata pihak Satgas PASTI , hal itu berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Sebagai informasi, Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait.

Satgas PASTI merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku

Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK.

Untuk kemudian, kata pihak Satgas PASTI, memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal.

Khususnya yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), atau email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.*

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Didampingi Sang Istri, Bupati Batanghari Fadhil Arief Hadiri Penutupan Festival Kota Minyak Kenduri Swarnabhumi

Next Post

Saldo Nasabah Bank BRI Terkuras Ratusan Juta, Pihak Bank Justru Lepas Tangan

Next Post
302 Pinjol dan Pinpri Ilegal Diblokir OJK

Saldo Nasabah Bank BRI Terkuras Ratusan Juta, Pihak Bank Justru Lepas Tangan

RECOMMENDED NEWS

Perpres Jokowi: Gaji Kepala IKN Nusantara Rp172,7 Juta per Bulan

2 tahun ago
Cerita Heroik Penyelamatan Penumpang Mobil Jatuh Ke Laut Di Merak

Cerita Heroik Penyelamatan Penumpang Mobil Jatuh Ke Laut Di Merak

3 tahun ago
Gelar FGD, Komisi Informasi Pusat Hadirkan 20 Narasumber, Ini Rekomendasinya

Gelar FGD, Komisi Informasi Pusat Hadirkan 20 Narasumber, Ini Rekomendasinya

2 tahun ago
Mahfud Md: Tidak Ada Yang Larang Ott Kpk

Mahfud Md: Tidak Ada Yang Larang Ott Kpk

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat