DATAJAMBI, Merangin – Teka teki meninggalnya gadis cantik berinisial SPW (19) secara mendadak pada Minggu, 13 Agustus 2023 sekira pukul 10:00 WIB di Desa Tegal Rejo RT 001 R W 000 Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin. Berdasarkan laporan dari keluarga korban dan masyarakat, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang terdekat korban dan pemeriksaan digital terhadap handphone korban serta melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap mayat korban.
Dari hasil pemeriksaan para saksi serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup akhirnya penyidik menetapkan Iva alias Pandu (19) yang juga merupakan teman dekat korban ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri ditempat persembunyiannya di Jl Tembusai Mantuil Komplek Warga Indah VII RT 28 RW 02 Kelurahan Basiri Kecamatan Banjar Masin Barat Kota Banjar Masin Kalimatan Selatan akhirnya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Merangin yang bekerja sama dengan Polresta Banjar Masin pada Jumat, 6 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, ditemukan fakta bahwa tersangka merupakan teman dekat dari korban. Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik. Selain itu bukti percakapan antara korban dengan tersangka melalui pesan WhatsApp juga dijadikan sebagai alat bukti.
“Alhamdulillah saat ini tersangka sudah berhasil kita amankan di Polres Merangin dan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Namun demikian penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif baik terhadap tersangka maupun dengan saksi-saksi yang lain guna mencari persesuaian keterangan dari masing-masing pihak serta alat bukti yang ada untuk mengetahui motif dari pelaku,” kata Kapolres AKBP Ruri Roberto pada Rabu, 12 Oktober 2023.
Kapolres manambahkan bahwa saat ini penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik terkait autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian korban.
“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari dokter forensik yang telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian korban. Hal tersebut sangat penting karena merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana, Dan pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan terancam hukuman mati,” ujarnya.