DATAJAMBI, Jambi – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Muarojambi dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Hal tersebut lantas mendorong seorang warga bernama Andrew Julius Sihite untuk membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Jambi terkait hal tersebut pada Kamis, 12 September 2023.
Ramos Hutabarat yang mendampingi Andrew membuat Dumas di Polda Jambi, kepada awak media mengungkap laporan kali ini berawal dari tindakan tidak profesional dan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Muarajambi dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.
Awalnya dijelaskan Ramos bahwa, pada 31 Agustus 2023 Sahata Sihite melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dan percobaan pemerkosaan di dalam Pos RAM Manalu, Simpang 4 Beskem RT 10, Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi yang diduga dilakukan oleh pria bernama Yunus terhadap anaknya.
Selanjutnya Sahata Sihite disebut menerima Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan Nomor: STPLP/146/VIII/2023/Jambi/Res.Ma.Jbi/Reskrim yang diterima oleh Piket Reskrim Bripka Rachmad.
“Namun atas pengaduan tersebut, tidak ada pernah diproses,” kata Ramos.
Kemudian 3 Oktober 2023 ayah korban kembali melaporkan dugaan tindak Pidana kekerasan dan percobaan pemerkosaan terhadap anaknya ke Polres Muarojambi dengan surat tanda penerima laporan (STPL) Nomor : STPL/B-46/X/2023/SPKT/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi, yang diterima oleh Kanit SPKT I AIPTU Taufik.
Namun laporan polisi tersebut sampai hari ini tidak juga ditindak lanjuti oleh unit PPA Satreskrim Polres Muarojambi.
Terduga pelaku tindak pidana kekerasan dan percobaan pemerkosaan terhadap anak itu pun disebut tidak pernah diperiksa dan masih bebas berkeliaran di luar.
“Atas kejadian kekerasan dan percobaan pemerkosaan tersebut korban anak sangat trauma dan depresi,” ujar Ramos.
Atas mandeknya laporan dugaan kekerasan dan percobaan perkosaan tersebut pada Unit PPA Satreskrim Polres Muarojambi. Pelapor kini memohon kepada Kapolda Jambi beserta jajaran untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Muarojambi yang disuga kuat tak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
“Kita berharap laporan pengaduan masyarakat ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak Polda Jambi,” katanya.