DATAJAMBI, Tanjungjabung Timur – Penyidik Kejaksaan Tanjungjabung Timur melakukan penggeledahan pada Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjungjabung Timur pada Rabu 11 Oktober 2023 sekira pukul 10.15 WIB atas kasus penyimpangan penyaluran dana zakat, infaq dan sodaqoh (ZIS) tahun 2016 – 2021.
Dari hasil penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik menyita sejumlah dokumen kemudian dibawa ke kantor Kejari Tanjungjabung Timur untuk diinventarisir.
Penyidi Kejari Tanjungjabung Timur yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi itu dikawal petugas Kepolisian dari jajaran Polres Tanjungjabung Timur.
Di kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar lebih ini, mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjungjabung Timur As’ad Arsyad, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasi Intel Kejari Tanjungjabung Bambang Harmoko kepada sejumlah awak media menyampaikan penggeledahan tersebut didasarkan pada penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungjabung Timur.
“Jadi berdasarkan hasil penggeledahan kita sudah melakukan, menerima data yang berkaitan dengan penyaluran kegiatan Baznas di tahun 2016 – 2021,” kata Bambang.
Berdasarkan keterangan dia, sebanyak 249 dokumen disita dari Baznas Tanjungjabung Timur untuk keperluan pembuktian di persidangan ke depan.
Terkait penetapan tersangka baru, Bambang menyampaikan akan segera menginformasikan dalam waktu dekat. “Kalau sejauh ini, saksi sudah sekitar puluhan saksi,” ujarnya.