DATAJAMBI.COM, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi kembali menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat 10 Juni 2022.
Kunjungan kerja ini disambut langsung Anggota DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman, Sekretaris Dewan, Amir Hasbi, Kasubag Humas dan Protokol H Ahmad Darmadi, tenaga ahli DPRD Provinsi Jambi dan pejabat di sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
Rombongan DPRD Provinsi Bengkulu itu langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Sos dan Waka II yaitu Suharto, SE. Mba.
Ada beberapa persoalan yang dibahas dalam pertemuan tersebut, satu diantaranya adalah terkait dengan pajak progresif.Menurut Ihsan Fajri, di Bengkulu pajak progresif menjadi temuan dari BPK-RI sehingga temuan tersebut harus dikembalikan.
Pada tahun 2020 mereka menerima peraturan gubernur tentang perubahan yaitu terkait besaran perumahan dan transportasi. Namun menurut BPK itu terlalu besar sehingga masing-masing anggota DPRD harus mengembalikan kelebihan tersebut.
“Kami masing-masing dari anggota DPRD mengembalikan ke kas negara terhadap kelebihan bayar,”kata Ihsan.
Sebenarnya mereka tidak mempermasalahkan namun diberbagai daerah termasuk di Jambi tidak menjadi temuan dari BPK-RI.
“Jambi tidak kena, Sumsel juga tidak kena. Kok kami kena pajak. Bagaimana sistemnya,” katanya.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Evi Suherman. Kata Evi, pengelolaan pajak di Jambi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Itu sudah diatur oleh bagian teknisnya,” kata Evi Suherman.