DATAJAMBI, Merangin – Tim Macam Satresnarkoba Polres Merangin, Jambi berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis shabu yakni A alias Dom (42) warga Dusun baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Jambi Jum’at (22/9/2023).
Penangkapan tersebut bermula pada Selasa (19/9/2023) sekira pukul 14.00 wib, Tim Macan Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap salah seorang TO (Target Operasi) tindak pidana penyalahgunaan narkoba diwilayah Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Berbekal informasi dari masyarakat akhirnya Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni masing-masing bernama S (20) dan ZZ (35), dari keduanya Tim berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan pengembangan didapat informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari AR alias DOM, selanjutnya tim macam langsung melakukan pengejaran menuju Desa Dusun Baru Kecamatan Tabir. Setelah keberadaan pelaku dapat diketahui akhirnya Tim berhasil menangkap pelaku di sebuah pondok yang berada di tengah-tengah kebun karet, pada saat diamankan Tim juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis shabu.
Untuk diketahui bahwa pelaku AR alias DOM sudah beberapa kali masuk ke dalam DPO perkara narkotika jenis shabu di wilayah hukum polres merangin, ketika diamankan Tim Macan berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat Bruto 16,80 gram, sekaligus 1 (satu) Buah alat hisab shabu atau Bong.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“ kami telah mengamankan DPO penyalahgunaan narkoba yakni A alias Dom warga desa dusun baru, beserta barang bukti berupa shabu dengan berat Bruto 16,80 gram sekaligus alat hisabnya, dan saat ini kami masih mendalami pelaku mendatkan barang haram tersebut berasal dari mans“Ujar Simsal Jumat (22/9/2023).
Untuk saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsideir 112 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.