DATAJAMBI, Jambi – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) lewat Sekjennya, Hadi Prabowo kembali berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Jambi pada Jumat, 18 Februari 2022.
Orasi di depan pintu masuk Kejaksaan Negeri Kota Jambi tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi.
Perlu diketahui oknum Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi pada Tahun Anggaran 2017 telah merekrut 200 tenaga kontrak, namun mekanisme penerimaan diduga cacat hukum sehingga diduga menimbulkan kebocoran anggaran yang bermuara pada pemborosan anggaran APBD Pemkot Jambi senilai Rp 3,1 miliar.
“Nah itu baru satu OPD. Masih ada empat OPD lainnya, yang turut serta menerima tenaga honorer. Dampak perekrutan tersebut mengakibatkan APBD Pemkot Jambi menjadi terbebani dengan nilai mencapai Rp 5,8 miliar,” kata Hadi Prabowo dengan lantang.
Dalam orasinya, Hadi Prabowo meminta Pemkot Jambi mempertanggungjawabkan dana APBD Tahun 2017 senilai Rp 5,8 miliar dan meminta Kajari Jambi memanggil serta memeriksa lima kepala dinas: Kadis Perdagangan, Kadis Perhubungan, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis PUPR Kota Jambi terkait pengangkatan tenaga honorer pada Tahun 2017 yang diduga tanpa dasar hukum.
“Kalau memang ada salah satu kepala dinas yang tidak terima dengan laporan saya ke Kejari, saya siap mempertanggungjawabkan laporan saya lahir batin, dan siap diproses secara aturan yang berlaku,” ujar Hadi Prabowo mantap.
Kasi Pidum Kejari Negeri Kota Jambi, Irwan yang menerima pihak pedemo di depan pintu masuk kejaksaan Negeri mengatakan bahwa Kajari sedang keluar. Sementara Kasi Intel dan Kasi Pidsus sedang ke bandara menjemput tamu dari Kejaksaan Agung.
“Saya barusan dapat telepon dari Kasi Pidsus, dimintai tolong untuk menerima aspirasi dari pengunjuk rasa. Apa yang menjadi aspirasi dan laporan pasti kawan-kawan LSM MAPPAN akan saya teruskan ke pimpinan dan akan kami pelajari secepatnya,” ujar Irwan.
Kemudian Hadi Prabowo menyerahkan semua data-data tentang perekrutan tenaga honorer yang membebani lima OPD tersebut senilai Rp 5,8 miliar.
“Data-data ini hasil lembaga auditor resmi. Saya sampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Jambi berkas ini. Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Jambi agar bisa mengusut dugaan korupsi dalam penerimaan honorer pada tahun 2017 pada lima OPD di Pemkot Jambi,” ucap Hadi Prabowo.