DATAJAMBI, Merangin – Janji bisa selesaikan permasalahan warga yang tersandung hukum, Ahmad Taufik warga Pamenang Selatan dan Sumiran warga Bangko diamankan Satreskrim Polres Merangin dan saat ini diamankan di Sel Mapolres Merangin, Selasa 15 Februari 2022.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya dengan menyebut sebagai orang dekat pejabat di Kabupaten Merangin. Pelaku juga mengaku dekat dengan para pejabat Polres Merangin. Bahkan, pelaku juga sempat mengaku sebagai salah satu wartawan media besar di Provinsi Jambi. Pelaku juga dikabarkan telah menerima uang dari korbannya sekitar Rp 43 juta, untuk biaya penyelesaian kasus korban RM warga Pamenang.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu membenarkan telah mengamankan kedua tersangka. Dia menerangkan, pengamanan tersangka berdasarkan laporan warga yang merasa dirugikan. Karena ternyata, kasus yang menimpa suami korban tidak selesai.
“Korban melaporkan telah mengalami kerugian Rp 43 juta terkait dugaan penipuan yang dilakukan Ahmad Taufik dan Sumiran,” ungkapnya, Selasa 15 Februari 2022.
Diterangkan Kasat, bahwa modus pelaku melakukan aksinya dengan ‘menjual nama’ pejabat di Kabupaten Merangin.
“Ahmad Taufik dan Sumiran melakukannya secara bersama dengan menjanjikan sesuatu hal terhadap orang yang sedang terkena proses hukum. Dia ‘menjual’ beberapa nama pejabat di Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Dan ditegaskan Kasat, jika pihaknya juga sudah melakukan mediasi terhadap korban dan pelaku, namun tidak ada titik temunya.
“Kita sudah lakukan mediasi, namun tidak ada titik temu. Saat ini Pelaku disangkakan Pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” ucapnya.
Reporter: Daryanto