DATAJAMBI, Jambi – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan pencabutan izin konsesi kawasan hutan mmelalui Keputusan Menteri dengan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan. Surat keputusan tersebut diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2022.
Dalam keputusan tersebut, terdapat 42 izin yang dicabut selama periode September 2015 hingga Juni 2021. Dalam periode tersebut ada 812.796,93 hektare konsesi kawasan hutan yang telah dicabut izinnya.
Selain periode tersebut, mulai 6 Januari 2022 ditetapkan pencabutan izin terhadap 192 unit perizinan/perusahaan dengan luasan hingga 3.126.439,36 hektare. Sehingga jika dijumlahkan, ada 3.939.236,29 hektar konsesi kawasan hutan yang telah dicabut izinnya.
Sementara itu, di Provinsi Jambi sendiri ada sebanyak 75.704 Hektare konsesi kawasan hutan yang izinnya dicabut. Jumlah ini terdiri dari total 17.000 hektare yang telah dicabut selama periode September 2015 hingga Juni 2021 dan sisanya baru dicabut mulai tanggal 6 Januari 2022.
Sejumlah 17.000 hektare tersebut dikuasai oleh PT Dyera Hutan Lestari sebanyak 8.000 hektare dengan SK no 31/Kpts-II/1997 dan 7.000 hektare dikelola oleh PT Arangan Hutani Lestari sejak tahun 1995. Izin terhadap 3 perusahaan di Provinsi Jambi lainnya pun harus dihentikan mulai 6 Januari 2022.
PT Agrowiyana menguasai sebanyak 12.734 hektare kawasan hutan sejak diterbitkan izin tahun 1995. Selanjutnya, sejumlah 27.675 hektare kawasan hutan yang dikuasai selama 30 tahun oleh PT Bangun Desa Utama juga dicabut. Terakhir, Menteri LHK juga mencabut izin milik PT Jamika Raya yang telah menguasai 18.295 hektare selama 33 tahun sejak SK diterbitkan.