DETAIL.ID, Jambi – Kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar terhadap dana TPP dan BOK yang menyeret nama mantan Kepala Puskesmas Kebun IX Sungai Gelam, Dewi Lestari, kini memasuki babak baru. Setelah bergulir sejak tahun 2022, kasus ini akhirnya resmi naik ke tahap penyidikan.
“Digelar di Polda, sudah naik sidik,” kata Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Hanafi pada Rabu, 23 Juli 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 18 Juli 2025. Rina Marlina, pelapor dalam kasus ini yang juga merupakan pegawai Puskesmas Kebun IX, mengungkapkan bahwa penyidik baru-baru ini kembali meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat di puskesmas tersebut.
Meski sebelumnya Dewi membantah tudingan korupsi dan mengklaim bahwa isu ini hanyalah akibat ketidaksukaan personal, bukti-bukti baru yang terus dikumpulkan penyidik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana TPP dan BOK selama masa kepemimpinannya.
“Ini sudah basi ceritanya. Intinya saya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk memungut uang,” kata Dewi dalam klarifikasi sebelumnya.
Namun, Rina bersikukuh bahwa dirinya memiliki bukti kuat dan mengaku sempat mendapat tekanan agar mencabut laporannya, termasuk upaya intervensi dari pihak internal Dinas Kesehatan Muarojambi.
“Bulan April 2025 kemarin. Tujuannya supaya saya mencabut laporan, tapi saya tidak mau,” kata Rina.
Dewi sendiri telah dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Dinas Kesehatan Muarojambi sejak Mei lalu. Kepala Dinkes Muarojambi, Apifuddin belum memberikan tanggapan resmi atas perkembangan kasus ini.
Disinggung soal perkembangan laporannya, Rina hanya berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang dan keadilan bisa ditegakkan.
Dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan, publik kini menanti keseriusan aparat dalam menuntaskan dugaan korupsi yang sudah lama menjadi sorotan di wilayah Puskesmas Kebun IX.