DATAJAMBI.COM, Jambi – Komisi I DPRD Kota Jambi meminta Pemkot tegas terkait masih mangkraknya aset Jambi City Center (JCC) yang bernilai puluhan miliar dan kewajiban kontribusi kepada Pemkot yang hingga saat ini belum terselesaikan.
“Kita lihat JCC ini di lapangan nyaris terbengkalai kalau tidak dimanfaatkan, itu yang kita lihat sekarang,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dia melanjutkan, bila ada pengajuan pengalihan usaha atau bentuk apapun dari pengelola JCC harus dikaji terlebih dahulu oleh Pemkot karena ada dampak hukumnya. “Karena kan sebelumnya ada perjanjian kerja sama, jadi penuhi dulu kewajibannya yang tertunda ini. Kalau sampai belum terpenuhi kemudian mereka (pengelola-red) mengajukan perubahan skema usaha atau pergantian orang yang mengelola, saya pikir pemerintah harus hati-hati karena ada dampak hukum dari ini semua, tidak bisa segampang itu,” ujarnya.
Menurut Zayadi, pihaknya meminta ketegasan Pemkot terhadap pengelola agar segera menyelesaikan kewajiban terkait kontribusi kepada Pemkot. “Saya dengar Wali Kota sudah melayangkan surat penagihan agar pihak PT. Bliss Properti Indonesia menyelesaikan kewajibannya kepada Pemkot sesuai perjanjian kerja samanya,” ucapnya.
“Yang kita khawatirkan dengan sistem BOT ini, pada masa akhir kontrak aset kita nanti tidak jelas, kenapa? Pemerintahan memang terus ada, tapi orang-orang berganti, birokrasinya berganti, siapa yang menjamin nanti aset ini terjaga, padahal ini aset mahal milik Pemkot,” ujarnya.
“Apalagi kita dengar ada dugaan sertifikatnya di jaminkan untuk pembangunan itu, kalau memang iya, Pemkot harus tegas minta di kembalikan sertifikat, itu kan aset Pemkot bukan punya swasta,” tuturnya.
Zayadi menambahkan, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar pembahasan terkait JCC ini di lakukan bersama antara Komisi I dengan Komisi II. “Kami minta Pemkot tegas, apalagi ada dugaan bahwa sertifikatnya dijadikan jaminan oleh pihak ketiga, jadi jangan sampai aset ini digadai karena tidak mampu bayar, aset kita yang jadi korban, kita tidak mau ini,” ucapnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan JCC di lakukan dengan skema Build Operate Transfer (BOT) antara PT Bliss Properti Indonesia dan Pemkot Jambi. Dalam skema perjanjian, Pemkot dijanjikan oleh perusahaan kontribusi sebesar Rp 85 miliar ke kas daerah. Namun sampai saat kini, ternyata baru Rp 7,5 miliar yang dibayarkan pada tahap awal.
Pemkot Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana bahkan telah menolak permintaan adendum dari pihak pengelola untuk mengubah ketentuan perjanjian saat ini, Pemkot tengah mengkaji kemungkinan menggugat secara perdata atas dugaan wanprestasi.
Reporter: Fayzal