DATAJAMBI.COM, Jambi – Kendaraan yang mati pajak akan dirazia oleh Ditlantas Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Menurut jadwal, razia ini akan digelar mulai tanggal 21 hingga 25 April 2025, dan akan dilanjutkan kembali pada 28 hingga 29 April 2025 mendatang.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menyampaikan bahwa, “Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono pada Minggu, 20 April 2025.
“Selain itu ada 10 personel yang kami turunkan dalam operasi ini. Salah satu tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan sumber daya dan kontribusi terhadap PAD,” ucap Adi.
Dilanjutkannya, untuk kendaraan yang menunggak pajak akan langsung penindakan di tempat, dan bagi pemilik kendaraan diwajibkan untuk melunasi pajak terlebih dahulu sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Masih banyak kendaraan di Provinsi Jambi yang belum taat membayar pajak dilihat dari data Samsat. Hal Ini tentu punya dampak pada pendapatan daerah yang harusnya bisa digunakan untuk pembangunan,” ucapnya.
Reporter: Fayzal