DATAJAMBI.COM, Jambi – Kompleks JCC yang dibangun di atas lahan eks Terminal Simpang Kawat, merupakan proyek BOT (Build Operate Transfer) antara Pemkot Jambi dengan PT Bliss Properti Indonesia.
Lahan tersebut adalah aset Pemkot Jambi.Ā Pemkot Jambi seharusnya menerima kontribusi dari JCC selama 30 tahun, namun hingga tahun 2025, mall tersebut belum beroperasi dan kontribusi yang diterima belum sesuai perjanjian.
“Persoalan JCC harus segera diselesaikan, opsi penyelesaian utama adalah pengelola JCC hrs melaksanakan seluruh kesepakatan (sesuai perjanjian). Termasuk membayarkan seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian pada Minggu, 27 April 2025.
Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDIP ini melanjutkan, Pemkot harus memberi batas waktu kepada JCC untuk menggenapi seluruh kewajibannya dan segera ambil mengambil jika JCC terbukti gagal sampai batas waktu yg ditentukan. “Kita komisi 2 DPRD Kota Jambi tidak menyarankan adanya addendum atas kerjasama tersebut,” ujar Djokas dengan tegas.
“Bila Pemkot berencana akan melakukan pembaharuan kerja sama dengan pengelola maka harus diumumkan terbuka ke publik dan melalui persetujuan DPRD Kota Jambi,” ucapnya.
Bagaimana bila pengelola saat ini tidak mampu memenuhi kewajibannya, apa langkah Komisi II DPRD Kota Jambi? Menurut Djokas, Pemkot Jambi harus mengambil alih pengelolaan JCC walau harus menempuh jalur hukum. “Untuk dipertimbangkan dikelola oleh satuan kerja unit khusus yang dapat dijadikan sebagai sentra pengelolaan produk khas Jambi/UMKM,” tuturnya.
Djokas menambahkan, saat ini Pemkot dan DPRD hanya berpegang pada perjanjian kerja sama dengan pengelola JCC. “Segala tindakan yang menyimpang dari perjanjian dan berpotensi merugikan Pemkot Jambi akan direspons melalui jalur hukum.
Reporter: Fayzal