Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Perkara

Kuasa Hukum AS Menilai Replik yang Disampaikan JPU Cukup Lemah

Editor by Editor
4 Februari 2025
in Perkara
0
Kuasa Hukum AS Menilai Replik yang Disampaikan JPU Cukup Lemah
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Muarojambi – Sidang lanjutan perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt yang mendakwa Arwin Saragih terkait utang piutang pada Selasa, 4 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Negeri mengagendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi melalui Jaksa Eldi Faizetra membacakan replik terhadap pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Dalam repliknya, jaksa kembali menyatakan terdakwa Arwin Saragih telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Menurut JPU, Arwin Saragih dinilai telah melanggar pasal 372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Related posts

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

1 Agustus 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

23 Juli 2025

“Oleh karena itu kami menolak seluruh pembelaan yang telah disampaikan kuasa hukum terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Jaksa Eldi Faizetra.

Atas replik dari JPU, kuasa hukum terdakwa yakni Abdul Salam SH MH bersama Sabarman Saragih SH MH langsung menyampaikan duplik secara lisan di dalam persidangan.

“Terdakwa Arwin Saragih sesuai fakta-fakta persidangan tidak terbukti bersalah sehingga terdakwa Arwin Saragih agar dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” kata Abdul Salam SH MH.

Seperti diketahui, di persidangan saksi Alfia (47) menuturkan, dirinya dengan Arwin Saragih sudah berdamai di Polda Jambi pada September 2024. Uang pembayaran TBS Alfia telah dibayar empat kali sampai lunas sebanyak Rp 284 juta.

Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta.

Usai persidangan, Sabarman SH MH mengatakan, replik yang disampaikan oleh JPU cukup lemah. “Replik yang disampaikan jaksa tidak jauh berbeda dengan penuntutan. Tidak ada perubahan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sabarman yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Perbuatannya ada tetapi bukan tindak pidana. Sebenarnya ini kan dipaksakan. Dari penyidikan, Polda Jambi, jaksa sampai persidangan. Kami yakin putusannya akan Onslag. Perbuatan ada tetapi bukan tindak pidana,” ucapnya.

Sementara dalam pembelaan, pihaknya mengajukan perbandingan. Ada kasus Sekda Batanghari terlibat investasi bodong tapi bisa diselesaikan melalui RJ. “Kenapa klien kami tidak bisa diselesaikan lewat RJ? Ada apa ini,” tuturnya.

Imbasnya, menurut Sabarman, pabrik sekarang diserobot oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kita sudah laporkan pada Selasa, 28 Januari 2025. Sampai sekarang mereka tidak bisa membuktikan legalitasnya apa? Orang yang tak punya legalitas bisa masuk dalam pabrik dan mereka rantai lho pabrik. Dan sampai sekarang tidak ada tanggapan dari Polda Jambi,” katanya.

Padahal, menurutnya, kliennya PT MMJ adalah pemilik yang sah. “Kita ambil alih PT PAL lewat PKPU dan kasasi di Mahkamah Agung. Itu sah semua. Kita lengkap semua dan BNI pun menyetujuinya dan ada PPBJ. Konon ditunggangi oleh oknum polisi,” ujarnya.

Sidang perkara ini selanjutnya akan digelar pada Selasa mendatang, 11 Februari 2025 dengan agenda putusan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Pemprov Jambi dan Hiswana Migas Dukung Pembenahan Distribusi Gas Elpiji

Next Post

Bupati Asahan Terima Audiensi RAPI Kabupaten Asahan

Next Post
Bupati Asahan Terima Audiensi RAPI Kabupaten Asahan

Bupati Asahan Terima Audiensi RAPI Kabupaten Asahan

RECOMMENDED NEWS

Anjlok Indeks Korupsi RI, Legacy yang Mencoreng Rezim Jokowi

3 tahun ago
7 Perbedaan Sel Tumbuhan Dengan Sel Hewan

7 Perbedaan Sel Tumbuhan Dengan Sel Hewan

3 tahun ago
Wagub Abdullah Sani Hadiri Seleksi PPAN Provinsi Jambi 2022

Wagub Abdullah Sani Hadiri Seleksi PPAN Provinsi Jambi 2022

4 tahun ago
1200 Pendukung Bolsonaro Ditangkap Buntut Demo Rusuh Di Istana Brasil

1200 Pendukung Bolsonaro Ditangkap Buntut Demo Rusuh Di Istana Brasil

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat