Jambi – Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengatakan hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap XTWO Karaoke dan Lounge di kawasan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Sidak yang dilakukan pada Jumat lalu menemukan dua pelanggaran utama yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kami bersama anggota komisi sudah melakukan sidak. Hasilnya, ada dua keganjilan yang kami temukan,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Senin, 17 Februari 2025.
Menurutnya, pelanggaran pertama adalah penempatan genset di bahu jalan, yang berpotensi mengganggu akses dan keselamatan pengguna jalan. Sementara pelanggaran kedua terkait dengan teras pintu masuk yang terlalu tinggi, sehingga menghalangi jalur pejalan kaki.
Rio juga menyoroti status kepemilikan aset yang digunakan oleh XTWO Karaoke. Ia memastikan bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Jambi. Namun, belum ada regulasi spesifik yang melarang penggunaan aset daerah sebagai tempat hiburan malam.
“Benar, itu aset kota. Tapi untuk penggunaannya sebagai tempat hiburan malam, saya belum menemukan aturan yang melarangnya,” katanya.
Meski demikian, Rio memastikan bahwa pihaknya telah memeriksa izin operasional XTWO Karaoke dan Lounge. Berdasarkan hasil pengecekan, tempat hiburan tersebut memiliki izin yang lengkap. Namun, dua pelanggaran fisik yang ditemukan harus segera diperbaiki.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak XTWO Karaoke. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk memperbaiki genset dan terasnya. Jika tidak, kami akan tindak tegas,” tutur Rio.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Jambi pada Kamis, 14 Februari 2025 perwakilan dari Front Persaudaraan Islam (FPI) menyoroti dugaan bahwa aset ruko milik Pemkot Jambi digunakan sebagai tempat hiburan malam.
“Tempat hiburan malam ini telah menjadi sumber keresahan di masyarakat. Kami minta Pemkot Jambi untuk segera menindak tegas,” ujar Arizal, perwakilan FPI Kota Jambi.
Selain itu, FPI juga meminta Pemkot Jambi untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan aset pemerintah yang disewakan, khususnya jika digunakan sebagai tempat hiburan malam.
“Kami juga meminta Pemkot Jambi untuk mengawasi peredaran miras dari skala kecil hingga besar, karena dampak negatifnya sangat besar bagi masyarakat,” tutur Arizal.
Saat ini, DPRD Kota Jambi masih menunggu langkah konkret dari pihak XTWO Karaoke dalam menindaklanjuti temuan sidak. Jika dalam waktu tujuh hari perbaikan tidak dilakukan, DPRD mengancam akan mengambil tindakan lebih lanjut.