Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Perkara

Dirut PT MMJ Dinyatakan Bersalah, Vonis 5 Bulan dan Tak Perlu Dijalani

Editor by Editor
11 Februari 2025
in Perkara
0
Kuasa Hukum Terdakwa Arwin, Sabarman Saragih. (DETAIL/Juan)

Kuasa Hukum Terdakwa Arwin, Sabarman Saragih. (DETAIL/Juan)

0
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Muarojambi – Dirut PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin Parulian Saragih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan oleh Majelis Hakim PN Sengeti, Selasa 11 Februari 2025.

Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara No: 230/Pid.B/2024/PN Snt, yang diketuai oleh Hj Eryani Kurnia Puspitasari SH MH, didampingi Hakim Anggota M Harzian R SH, dan Satya Frida L. SH menjatuhkan pidana selama 5 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Arwin. Namun meski begitu, putusan hakim menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani.

Related posts

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

1 Agustus 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

23 Juli 2025

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang yang menemukan lain karena ada melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir,” ujar Hakim Ketua Hj Eryani Kurnia Puspitasari, membacakan putusan pada Selasa, 11 Februari 2024.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Arwin Saragih dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Arwin yakni Sabarbmn Saragih menyatakan pikir-pikir. Hal juga juga disampaikan oleh JPU Eldi Faizetra.

Pasca sidang, Sabarman Saragih SH MH pun menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim terhadap kliennya. Sebab berdasarkan fakta-fakta persidangan. Perkara yang menjerat Arwin dinilai merupakan perkara perdata.

Selain itu nilai kerugian atas masalah penipuan yang menyeret Arwin telah dibayarkan sepenuhnya dan telah ada perdamaian antara pelapor dan terlapor.

Seperti diketahui, di persidangan saksi Alfia (47) menuturkan, dirinya dengan Arwin Saragih sudah berdamai di Polda Jambi pada September 2024. Uang pembayaran TBS Alfia telah dibayar empat kali sampai lunas sebanyak Rp 284 juta.

“Ketika waktu persidangan ada 2 kali itu majelis hakim mengatakan bahwa perkara ini tidak layak dinaikkan ke pengadilan. Ini perkara perdata murni, bukan pidana. Itu jelas, itu Ketua Majelis Hakim yang mengatakan itu,” ujar Sabarman.

Dia pun menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan sedari bergulir di Polda Jambi hingga dilimpahkan ke pengadilan.

“Ke depan kami akan melakukan upaya hukum, tapi untuk sementara kami akan pikir-pikir dulu karena kita tidak puas dengan putusan ini.” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Ketua Gerindra Taput Sukses Laksanakan Makan Bergizi Gratis di 5 Kecamatan

Next Post

Bupati Asahan Terima Audiensi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar

Next Post

Bupati Asahan Terima Audiensi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar

RECOMMENDED NEWS

Indonesia To Offer Infrastructure Projects At IMF-World Bank Meeting

4 tahun ago
Edi Purwanto Minta Pemprov Seriusi Penanganan Permasalahan Lingkungan

Edi Purwanto Minta Pemprov Seriusi Penanganan Permasalahan Lingkungan

3 tahun ago
Arti Warna Lendir Di Tenggorokan, Ada Yang Ancaman Bagi Kesehatan

Arti Warna Lendir Di Tenggorokan, Ada Yang Ancaman Bagi Kesehatan

3 tahun ago
Pemprov Jambi Menyelesaikan 23 Temuan dari 45 Rekomendasi LKPD 2022

Pemprov Jambi Menyelesaikan 23 Temuan dari 45 Rekomendasi LKPD 2022

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright Ā© 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright Ā© 2022 datajambi.com • Created by Prisat