Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Perkara

Hakim Kaget, Kasus Perdata yang Sudah Lunas Kok Malah Dipidana

Editor by Editor
7 Januari 2025
in Perkara
0
Hakim Kaget, Kasus Perdata yang Sudah Lunas Kok Malah Dipidana
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Muarojambi – Sidang lanjutan perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt yang mendakwa Arwin Saragih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muarojambi pada Selasa siang, 7 Januari 2025.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu dipimpin Hakim Ketua, Hj. Eryani Kurnia Puspitasari SH MH yang didampingi Hakim Anggota M Harzian R SH dan Satya Frida L. SH
dengan agenda keterangan saksi.

Related posts

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

1 Agustus 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

23 Juli 2025

Tiga saksi yang dihadirkan yakni Alfia (47) selaku saksi pelapor, Sony Zainul (53) dan Alvaro (41) diambil sumpahnya untuk memberikan kesaksian di meja hijau.

Di persidangan saksi Alfia menuturkan, dirinya dengan Arwin Saragih sudah berdamai di Polda Jambi pada September 2024. Uang pembayaran TBS Alfia telah dibayar empat kali sampai lunas sebanyak Rp 284 juta.

Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta.

“Sudah berdamai dengan adanya bukti surat perdamaian, dan juga soal utang piutang sudah dilunasi oleh saudara Arwin tidak ada lagi persoalan, makanya saya hadir di sini,” ujarnya saat hakim mencecar beberapa pertanyaan.

Hakim Ketua, Hj. Eryani Kurnia Puspitasari SH MH pun terkejut. “Berarti kerugian saksi tidak ada lagi? Sudah berdamai kenapa ini bisa sampai ke meja persidangan? Ini kan utang piutang mestinya perdata, kenapa dibawa ke ranah pidana?” tanya Hakim Eryani.

Seperti diketahui, sidang ini mendakwa Arwin Parulian Saragih duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sengeti. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi Eldi Faizetra pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan 378 KUHP dalam dakwaan subsider.

Tidak itu saja. Dalam persidangan terungkap bahwa proses Restoratif Justice (RJ) sempat hampir digelar pada 25 November 2024 di Balai Adat. Namun belakangan RJ batal dilaksanakan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa yakni Sabarman Saragih SH mengaku puas atas kesaksian Alfia sesuai BAP. “Sudah terungkap bahwa utang piutang sudah lunas dan kedua belah pihak sudah berdamai,” katanya kepada awak media pada Selasa, 7 Januari 2025.

Ia berharap belajar dari kasus ini agar para penegak hukum lebih cermat dalam kasus pidana. “Jangan utang piutang justru ditarik ke ranah pidana. Kasihan kan. Utang piutang sudah lunas tetapi terdakwa masih dipidana. Tapi saya yakin, hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Al Haris: Warisan Budaya Lokal Harus Dikembangkan Guna Ciptakan Maestro

Next Post

Gubernur Jambi Beri Apresiasi Atas Kinerja Bank Jambi Ditengah Persaingan Perbankan

Next Post
Gubernur Jambi Beri Apresiasi Atas Kinerja Bank Jambi Ditengah Persaingan Perbankan

Gubernur Jambi Beri Apresiasi Atas Kinerja Bank Jambi Ditengah Persaingan Perbankan

RECOMMENDED NEWS

Terus Upayakan Pemenuhan Kebutuhan dan Peningkatan Jaringan Telekomunikasi, Pemkab Natuna Bersama DPRD Laksanakan Koordinasi ke Kementerian Terkait

8 bulan ago
Pengertian Dan Ciri-Ciri Stratifikasi Sosial Di Masyarakat

Pengertian Dan Ciri-Ciri Stratifikasi Sosial Di Masyarakat

3 tahun ago
Rekap Hasil Piala Fa: Newcastle Disingkirkan Klub Kasta Ketiga

Rekap Hasil Piala Fa: Newcastle Disingkirkan Klub Kasta Ketiga

3 tahun ago
Teka-teki Tender Ulang Puluhan Proyek di Batanghari, Dinas Perkim Hanya Merespons Begini

Teka-teki Tender Ulang Puluhan Proyek di Batanghari, Dinas Perkim Hanya Merespons Begini

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Blokade Jalan Nasional, Ratusan Warga RT 3 Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile RMK Energy PT SAS
  • Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan
  • Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi
  • Kawah Pembinaan Atlet, Pengprov IKASI Gelar Kejurprov Anggar 2025
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat