PANGURURAN– – Tempat pemungutan suara (TPS) 12 yang ada di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap-siap menjalani pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini dilakukan seiring dengan munculnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/6/2024), terkait hasil pemilu 2024 di TPS 12 tersebut.
Menyikapi hal itu, Polres Samosir meningkatkan kesiapan menjelang pelaksanaan PSU tersebut, termasuk dengan mengikuti kegiatan sosialisasi PSU yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir.
Sosialisasi itu, seperti keterangan yang diterima wartawan, diikuti oleh Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman dan bertujuan untuk memastikan seluruh pihak terkait memahami tata cara dan aturan dalam PSU tersebut.
Dalam upaya pengamanan, Kabag OPS Polres Samosir telah berkoordinasi dengan KPU setempat mengenai jadwal, lokasi, tamu yang hadir, serta bentuk pelaksanaan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan I.
Selain itu, personil Polres Samosir juga ditempatkan di kantor KPU, Bawaslu, dan gudang logistik Pemilu 2024 untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para petugas serta barang-barang logistik.
Personil dari Polsek Pangururan, Sat Binmas, dan Bhabinkamtibmas melaksanakan cooling system atau penggalangan terhadap masyarakat Desa Pardomuan I.
Langkah ini diambil agar masyarakat dapat bekerja sama dengan Polres Samosir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menjelang, selama dan setelah pelaksanaan PSU berlangsung.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P Marpaung, bilang pelaksanaan PSU direncanakan pada 29 Juni 2024.
“Polres Samosir telah melaksanakan koordinasi dengan KPU terkait kesiapan pelaksanaan PSU TPS 12 Desa Pardomuan I, yang direncanakan pada tanggal 29 Juni 2024,” tegasnya