DATAJAMBI, Jambi – Sebanyak 14 paket proyek pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas PUPR Kota Jambi disinyalir terdapat kekurangan volume. Nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Hal ini terungkap dalam salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.
Kalau dilihat berdasarkan hasil LHP yang sudah ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang dan Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, 4 Mei 2024 tersebut.
Dari anggaran belanja modal gedung dan bangunan TA 2023 sebesar Rp 187.436.741.564,00 realisasinya mencapai Rp 184.015.001.376,00 atau 98,17%.
“Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas PUPR menunjukkan kekurangan volume pada 14 paket pekerjaan sebesar Rp 786.727.047,19,” kata auditor BPK, sebagaimana dikutip dari LHP Kota Jambi TA 2023.
Hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sub bab belanja pada LHP BPK tersebut pun mengungkap proyek pembangunan kantor Wali Kota Jambi (lanjutan) yang digarap oleh PT SEI jadi temuan dengan kekurangan volume terbesar yakni Rp 313.084.900,29.
Selain itu ada juga, proyek rehabilitasi ruangan swarnabhumi DPRD Kota Jambi garapan CV BP dengan temuan kekurangan volume sebesar Rp 153.134.242,32. Kemudian, Pedestrian Jl H Agus Salim (lanjutan) yang dikerjakan oleh CV RaD, pembangunan perluasan gedung Puskesmas Talang Bakung (CV STU).
Lanjut, relokasi puskesmas talang banjar ex graha lansia (CV Riz), peningkatan ruang rawat inap dan rehap puskesmas pakuan baru (PT ATK), penyertaan modal untuk pembangunan gedung Bank 9 Jambi (PT ATK), rehab gedung Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Jambi (CV TJA), rehabilitasi SDN 68/IV Kota Jambi (CV PJ), pembangunan SMP 26 Kota Jambi (CV FrA).
Pembangunan gedung Dinas Perhubungan ex Disperindag (lanjutan) (CV TJA), rehabilitasi pemasangan interior Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (CV GMS), pembangunan perluasan gedung Puskesmas Kebun Kopi (CV TJA) hingga Rehabilitasi SDN 44/IV Kota Jambi (CV BKK).
Pemeriksaan BPK atas kondisi proyek-proyek Dinas PUPR Kota Jambi itu menyebutkan tak sesuai dengan sejumlah regulasi perundang-undangan. Begitu juga dengan klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta prestasi pekerjaan.
Alhasil BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 786.727.047,19 terhadap 11 badan usaha yang menggarap 14 paket pekerjaan tersebut. BPK menilai permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran belanja yang menjadi tanggung jawabnya.
Kemudian, Kabid Cipta Karya selaku KPA juga belum optimal mengendalikan pelaksanaan anggaran belanja modal gedung dan bangunan. Begitu juga dengan PPK hingga PPTK-nya, mereka dinilai tak optimal mengendalikan dan memonitoring pelaksana kontrak. Sementara penyedia jasa disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
BPK pun merekomendasikan Wali Kota Jambi agar memerintahkan Kadis PUPR untuk menindaklannuti dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 786.727.047,19 atas 14 paket proyek yang digarap oleh 11 badan usaha tersebut.
Sementara itu Kadis PUPR Kota Jambi Momon Sukmana Fitra dikonfirmasi soal temuan atas 14 paket proyek bermasalah tersebut, belum ada merespons dari Rabu kemarin 12 Juni 2024 hingga berita ini tayang.