DATAJAMBI,Tebo – Perangkat Desa Bukit Pemuatan Kecamatan Serai Serumpun di duga ikut berpartisipasi mengkampanyekan Mantan PJ.Bupati Tebo Aspan sebagai Calon Bupati Tebo.
Hal tersebut diketahui setelah beredarnya foto di Group Jejaring Sosial WhatsApp “Forum Masyarakat Tebo”,dimana dalam foto tersebut terlihat sekelompok orang yang sedang memasang Baliho bergambar Aspan yang disinyalir salah satunya sebagai Perangkat Desa Bukit Pemuatan Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo.
Terkait foto yang beredar bahwa mantan PJ Bupati Tebo H Aspan ST diduga mengintervensi Kepala Desa melalui Kadis PMD untuk memasang baliho dirinya sebagai bakal calon Bupati Tebo akhirnya menuai kritik pedas dari salah satu aktifis Tebo Jambi,Oki Purnama.
Menurut Aktifis Gemakato ini, tindakan tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena sudah tentu melanggar etika bahkan mungkin melanggar hukum,terang Oki saat di konfirmasi media ini pada Sabtu ,5 April 2024.
Pemasangan baleho Aspan itu pun,lanjut Oki, dilakukan oleh prangkat desa dan ini merupakan awal genderang untuk prosesi kecurangan dan ketidak netralan dalam prosesi pilkada kedepan.
“Kita sudah tahu bersama,orang yang berada di dalam foto saya tau persis, dia merupakan salah seorang oknum Kadus di Desa Bukit Pemuatan Kecamatan Serai Serumpun”, cetus Oki.
Kemudian, ditambahkan Oki, tidak mungkin dia melakukan tindakan tersebut atas inisiatif sendiri, dan patut saya duga ia sendiri di perintah oleh kades nya untuk memasang baleho tersebut.
“Saya kira ini harus di tindak oleh dinas PMD Tebo, kalau tidak nantinya ini di anggap sebagai catatan hitam atau pelanggaran sehingga kinerja dan netralitas dinas PMD akan kita pertanyakan”,ujar Oki.
Masih dikatakan Oki,Jika hal tersebut terbukti melibatkan para oknum kepala Desa sebagai alat kepentingan politik dan mendorong kepala Desa untuk tidak bersikap Netral, tentunya ini sudah mengangkani aturan.
Terakhir dikatakan Oki,apabila tindakan tersebut benar adanya,maka tentu dapat merepotkan kepala Desa yang ada di Kabupaten Tebo,dimana kepala Desa di perintahkan untuk memasang baliho tersebut yang mungkin menggunakan uang pribadi kepala Desa.
“Jika ini adalah pelanggaran hukum, kami akan bawa persoalan ini ke polres Tebo,agar penyelewengan wewenang di cegah se dini mungkin”, tandasnya.