DATAJAMBI, Jambi – Sejumlah barang bukti tangkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari – Maret 2024 dimusnahkan oleh Polresta Jambi, Rabu 3 April 2024.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi bagi Sat Narkoba Polresta Jambi, atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus ini.
“Pemusnahan ini terkait dengan tangkapan kita selama periode beberapa bulan lalu, atau tepatnya 3 sampai 4 bulan kebelakang,” ujar Kombes Pol Eko Wahyudi, Rabu 3 April 2024.
Kapolresta juga menyampaikan bahwa BB Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik, selain sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut Kapolresta pun pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi dari Polresta Jambi dalam mengusut kasus narkoba.
“Kegiatan pemusnahan ini, semua elemen masyarakat kami yakinkan bahwa semua barang bukti narkotika yang diamankan, akan kita musnahkan,” ujar Eko Wahyudi.
Adapun BB narkotika yang berhasil dimusnahkan kali ini yakni 41 kg ganja, 60 kg sabu-sabu, dan 2032 butir pil ekstasi. Yang jika dikalkulasikan secara total, menurut Kapolresta nilai ekonomisnya mencapai kurang lebih Rp 78 miliar dengan estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 343 ribu jiwa.