DATAJAMBI, Jambi – Adean Teguh bersama DPW Pekat IB Provinsi Jambi kembali menyambangi Kejaksaan Tinggi Jambi pada Senin, 1 April 2024, terkait laporan dugaan korupsi pada pembangunan fasilitas parkir RSUD Raden Mattaher.
Ketua DPW Pekat IB Jambi Adean Teguh menyampaikan bahwa pihaknya akan terus getol menyuarakan dugaan korupsi ini. Dia pun mendukung penuh Kejati Jambi untuk segera mengusut dugaan korupsi itu.
“Alhamdulillah dalam rangka dukungan kita terhadap laporan dugaan korupsi pembangunan parkir di Rumah Sakit Raden Mattaher tahun anggaran 2023 telah mendapat nota dinas langsung oleh Ibu Plt Kejati Jambi,” kata Ketua DPW Pekat IB Jambi, Adean Teguh.
Adean Teguh pun menyampaikan bahwa secara resmi laporan pihaknya tengah berproses di Kejati Jambi. Dalam kasus ini Adean sampaikan bahwa pihaknya komitmen terhadap pemberantasan korupsi bahkan pihaknya bersedia membantu jika diperlukan terkait data untuk pengusutan kasus.
“Artinya kita selalu memberikan update informasi. Ini merupakan petunjuk awal yang mana poin pentingnya bahwasanya dari nilai proyek Rp 1,59 miliar hanya Rp 800 juta yang dikerjakan. Sisanya ke mana? Itu perlu didalami oleh pihak Kejati Jambi,” ujar Adean.
Dia berharap kasus akan terus berproses mulai dari lidik, sidik, hingga adanya penetapan tersangka. “Ini akan menjadi salah satu bukti bahwa kita serius dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar dia.
Karena menurut Adean Teguh proyek pembangunan fasilitas parkir pada RSUD Mattaher itu merupakan salah satu fasilitas pendukung bagi pelayanan kesehatan masyarakat Provinsi Jambi. Dan sudah semestinya untuk ditindak jika ada pihak yang bermain-main.
Sementara itu Martin, jaksa pada Penkum Kejati Jambi menyampaikan jika laporan pihaknya tetap berproses.
“Inintinya bahwa laporan ini secara administrasi sudah saya sampaikan,” katanya.