DATAJAMBI, Tebo – Sajak Jumat, 29 Maret 2024, diduga baliho H Aspan Calon Bupati Tebo 2024-2029 menjamur di beberapa sudut di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi.
Baliho dengan motto TeboMantap2029 itu, banyak terpajang di sepanjang jalan Padang Lamo dan sepanjang jalan penghubung Tebo – Rimbo Bujang (jalan 21 Rimbo Bujang).
Hal ini menarik perhatian sejumlah warga yang melintas di jalan tersebut. “Kok belum berakhir jabatan Pj, balihonya sudah berjejer terpasang. Memang boleh ya,” kata salah seorang warga pada Senin, 1 April 2024.
Hal ini ternyata juga menarik perhatian Ketua DPD Toppan RI Kabupaten Tebo, M Mukhlisin Harapan. Menurut dia, penempelan baliho H Aspan sebagai Calon Bupati Tebo 2024-2029 menandakan awal yang cepat dalam persiapan pemilihan kepala daerah.
Dia juga berpendapat bahwa penempelan baliho tersebut bisa menjadi strategi untuk meningkatkan popularitas dan mengumpulkan dukungan politik sejak dini.
Namun, kata dia, pemasangan baliho tersebut sangat terlalu dini. “Ini masih terlalu awal untuk memulai kampanye politik secara terbuka, terutama ketika masih menjabat sebagai Pj Bupati,” kata M Mukhlisin Harapan pada Senin, 1 April 2024.
Dikatakan dia, penempelan baliho H Aspan sebagai Calon Bupati Tebo 2024-2029 menimbulkan pertanyaan tentang etika politik dan batasan waktu dalam proses demokrasi lokal.
Ditegaskan dia jika tindakan tersebut sangat bertentangan dengan PP 86 tahun 2017, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini, terdapat pada Bab 3 Pasal 1 butir A yakni, PNS tidak dibenarkan keterlibatan langsung atau tidak langsung dengan partai politik.
“Jadi jelas tindakan dan perbuatan Aspan sudah mengangkangi PP tersebut,” ujar dia.
Seharusnya, kata dia, apabila Gubernur Jambi mengetahui tindakan ini, harus memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan.
Oleh karena, tegas dia lagi, DPD Toppan RI Kabupaten Tebo menyikapi bahwa tindakan dan perbuatan Aspan sebagai Pj Bupati Tebo terkesan membodohi rakyat termasuk PNS.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Tebo agar memilih calon Bupati yang memiliki kredibel terhadap aturan yang berlaku. Paling tidak menghormati dan mengikuti proses demokrasi,” tuturnya.