DATAJAMBI, Merangin – Menyambut bulan suci Ramadan tahun 2024 dan berdalih untuk menyemarakkan bulan Ramadan serta ajakan umat muslim agar menjalankan ibadah puasa, Pj Bupati Merangin, Mukti Said mengeluarkan surat edaran Bupati Merangin dengan nomor surat 340/11/Prokopim perihal pemasangan spanduk yang diwajibkan kepada semua OPD, BUMN, BUMD, camat dan kepala desa wajib membuat spanduk dengan desain yang sudah ditentukan.
Hanya saja dalam isi surat yang diedarkan terdapat keanehan. Ada isi edaran yang dihapus dengan menggunakan tipe x sehingga masyarakat menduga ada intervensi agar bisa memasang foto Pj Bupati Merangin, dan diduga kuat sebagai bagian dari usaha untuk bisa maju di Pilkada mendatang.
Surat edaran tersebut dibenarkan oleh salah satu kepala desa, yang mendapatkan edaran agar membuat spanduk, berisikan foto Pj Bupati dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Merangin.
“Kami ada dapat edaran surat dari Bupati Merangin agar desa membuat spanduk, bahkan contoh desain spanduknya juga ada tapi hanya foto Pj Bupati dan Ibu Ketua Penggerak PKK saja. Selain itu foto Kades dan Ketua PKK Desa yang dipasang,” kata salah satu kades yang enggan ditulis namanya.
Terkait tidak dipasangnya foto Sekda Kabupaten Merangin, menurut salah satu Kades, dirinya tidak tahu dan hanya ikut membuat spanduk sesuai dengan surat edaran Bupati Merangin.
“Kalau didesain yang dibuat, tidak ada foto Sekda. Kami hanya ikut buat sesuai dengan edaran Bupati Merangin saja,” ujarnya.
Sementara itu Kabag Prokopim, Khoirudin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada edaran Bupati Merangin untuk meramaikan Ramadan.
“Ya untuk meramaikan Ramadan. Dan itu juga imbauan,” ujarnya.