DATAJAMBI, Jambi – Polresta Jambi menggelar pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 10 tersangka dengan barang bukti 1.695,74 gram sabu-sabu, 1.860 butir ekstasi, dan 1.000 gram ganja pada Selasa 5 Maret 2024.
Bertempat di Aula Lokamanginti dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Johan Christy Silaen, Kasi Propam AKP Imam Budiyanto, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, KBO Satresnarkoba Ipda Reny Widya, serta penyidik/penyidik pembantu Satresnarkoba.
Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan, Satnarkoba Polresta Jambi berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 7 kasus perkara narkotika.
“Empat perkara sabu-sabu, 1 perkara ganja dan 2 perkara pil ekstasi dengan mengamankan sebanyak 10 orang tersangka sembilan di antaranya laki-laki dan satu perempuan,” kata Kapolresta.
Kronologi pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat serta analisis terhadap beberapa kasus narkotika kemudian dilakukan tindakan pengamanan.
Adapun total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu seberat 1.695,74 gram dengan nilai ekonomis senilai Rp 2.204.462.000, pil ekstasi sebanyak 1.860 butir dengan nilai ekonomis setara Rp 651.000.000, dan narkotika jenis ganja seberat 1.000 gram dengan nilai ekonomis setara Rp 3.000.000.
Kombes Pol Eko Wahyudi menegaskan keberhasilan dalam pengungkapan berbagai kasus tindak pidana narkotika ini merupakan buktinya atau komitmen Polri dalam memberantas narkotika di Jambi.
“Pengungkapan ini menunjukan komitmen Polri, menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba di Jambi,” katanya.
Para tersangka saat ini diamankan di Polresta Jambi, dengan Pasal yang dikenakan Pasal 111 ayat 1 atau 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.