DATAJAMBI, Jambi – Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjungjabung Timur, Arsuatman Arsyad kembali menjalani agenda persidangan atas kasus korupsi penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS) senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2016 hingga tahun 2021 pada Selasa, 19 Maret 2024.
JPU Kejari Tanjungjabung Timur, M Ali kepada sejumlah awak media di sela-sela persidangan menyampaikan sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa kemudian lanjut dengan mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa.
Soal sikap Arsuatman Arsyad yang terkesan tidak menyesali perbuatannya, M Ali menyampaikan bahwa soal itu kembali kepada terdakwa.
“Tapi sampai dengan sejauh ini dia koperatif,” kata M Ali pada Selasa, 19 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jambi.
Hasil penyidikan kasus JPU mengungkap terhadap terdakwa disinyalir melakukan penyalahgunaan dana ZIS untuk berbagai kegiatan.
“Salah satunya untuk kegiatan pembangunan aula pesantren. Kemudian untuk menganti dan pinjaman mengenai biaya haji,” ujar M Ali.
Dari total kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar dari kasus ini, Ali juga menyampaikan bahwa terdakwa telah telah mengembalikan sekitar Rp 1,1 miliar. “Sekitar Rp 1,1 miliar saat penyidikan,” katanya.
Sementara untuk bendahara Baznas Tanjungjabung Timur, Nurbaiti, menurut Ali sejauh ini kasusnya masih berproses.
“Statusnya saat ini sedang proses dan akan kita limpahkan pasca putusan kasus ini,” katanya.
Untuk Arsyad, Ali menyebutkan sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda penuntutan jika tak ada perubahan.