Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Perkara

Perkara Eddy Gunawan VS Beni Harianto Sama-sama Divonis Bebas, Begini Komentar Pengacara

charlesirait by charlesirait
29 Maret 2024
in Perkara
0
Perkara Eddy Gunawan VS Beni Harianto Sama-sama Divonis Bebas, Begini Komentar Pengacara
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI, Jambi – Perkara panjang kasus penganiayaan antara Eddy Gunawan dengan Beni Harianto akhirnya tiba pada putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jambi. Saling gugat antar keduanya berujung vonis bebas, pada sidang putusan Kamis kemarin, 28 Maret 2024.

Usai sidang, Eddy Gunawan alias Kimlay dikonfirmasi via seluler hanya merespon singkat.

Related posts

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

26 April 2025
Bakal Audiensi dengan Bapemperda, LAM Kota Jambi Dukung Pembentukan Perda Hukum Adat

Eksploitasi Tanpa Izin, Bos Ilegal Driling Dibekuk Polda Jambi

22 April 2025

“Bebas murni putusan,” kata Kimlay, Kamis kemarin, 28 Maret 2024.

Diminta tanggapan soal terdakwa dalam kasusnya yang teregister dengan nomor perkara 2/Pid.B/2024/PN Jmb yakni Benni Harianto yang juga divonis bebas oleh majelis hakim. Kimlay tidak banyak komentar.

“Ya, sama-sama bebas,” ujarnya.

Sementara itu Randhy selaku kuasa hukumnya lebih lanjut, bersyukur atas putusan majelis hakim yang mengadili perkara. Namun dia menyatakan bahwa akan pikir-pikir soal hasil putusan tersebut. Sebab menurut dia semestinya Hakim dapat menjatuhkan pidana bagi terdakwa Benni.

“Kita juga bersyukur bahwa Pengadilan telah memutus bahwa klien kita (Kimlay) tidak terbukti secara sah baik dakwaan atau tuntutan yang dituduhkan kepada klien kita,” kata Randhy.

Terhadap Beni Harianto, Randhy menilai bahwa seharusnya terbukti jika telah melakukan penganiayaan terhadap kliennya. Sebab jika dilihat dari barang bukti saja kasus kliennya sebetulnya sudah jelas. Bahwa CCTV yang dijadikan bukti pun diragukan kebenarannya. Belum lagi keterangan saksi-saksi yang lain.

“Karna dari keterangan saksi-saksi dan hasil dari visum, kita bisa membuktikan gituloh. Tapi majelis hakim berpendapat lain karna itu terjadinya sama peristiwanya sehingga tidak dapat membuktikan bahwa terjadi sebuah tindak pidana,” ujar Randy.

Kuasa hukum Kimlay itu pun menilai bahwa semestinya dalam perkara Beni Harianto, harusnya terbukti bahwa Benny lah yang melakukan tindak pidana terhadap kliennya. Dia pun menyampaikan bahwa hakim juga semestinya dapat menemukan hukum baru dalam sebuah peradilan.

“Jadi hakim semestinya bisa menerapkan pidana terhadap terdakwa Beni Harianto. Karna sudah terbuktikan barang bukti CCTV, Harddisk nya itukan bukan hardisk yang sama dengan mereknya DVR yang dihadirkan jadi barang bukti,” katanya.

Sementara itu, Ilham Kurniawan kuasa hukum Beni Harianto menyampaikan pihaknya menerima putusan bebas terhadap kkiennya. Menurutnya, hal ini semakin menjadikan perkara ini terang.

“Dari pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim tadi kita sudah memprediksi, karna berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa betul beliau ini jatuh akibat adanya dorongan,” kata Ilham.

Untuk segala bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan Ilham pun menilai bahwa berdasarkan putusan majelis hakim, semua bukti tersebut terbukti tidak relevan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti lainnya dalam perkara kliennya.

“Sehingga kami berkeyakinan pertimbangan dari majelis hakim ini sudah tepat, melihat dari fakta persidangan. Sehingga terdakwa Beni ini bebas dari dakwaan dan tuntutan JPU,” ujarnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Gubernur Al Haris: Pemprov Prioritaskan Program Satu Desa Satu Hafidz Qur’an

Next Post

Beredar Rundown Kunker Jokowi ke Merangin, Ini Dua Lokasi Yang Bakal Dikunjungi

Next Post
Beredar Rundown Kunker Jokowi ke Merangin, Ini Dua Lokasi Yang Bakal Dikunjungi

Beredar Rundown Kunker Jokowi ke Merangin, Ini Dua Lokasi Yang Bakal Dikunjungi

RECOMMENDED NEWS

Bahaya! Pipa Pertamina di Kenali Bocor Bikin Minyak Meluber, Segel Police Line pun Tak Tampak

2 tahun ago

Dua Oknum Wartawan Ini Ditangkap Polisi Karena Tipu Warga Puluhan Juta

3 tahun ago
Menjelang Lebaran, Wakil Gubernur Abdullah Sani Pastikan Ketersediaan Sembako

Gubernur Al Haris Konsisten Membantu Masyarakat Dalam Memakmurkan Masjid

2 tahun ago
LP2LH Layangkan Surat Kepada DLH Tebo, Minta Dokumen Lingkungan PT ABT

LP2LH Layangkan Surat Kepada DLH Tebo, Minta Dokumen Lingkungan PT ABT

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat