DATAJAMBI, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membantah jika perusahaan dapat izin penggunaan jalan kabupaten untuk dilalui kendaraan CPO milik perusahaan PT SAL dan PT Shogun.
Seperti yang disampaikan Kadis PUPR Kabupaten Merangin, Zulhipni mengatakan bahwa pemerintah tidak mengizinkan kendaraan bertonase lebih dari delapan ton yang bisa melewati jalan pemerintah.
“Itu tidak ada izinnya, pemerintah hanya mengizinkan kendaraan bertonase 8 ton, sesuai dengan tonase jalan kabupaten,” kata Zulhipni pada Jumat, 15 Maret 2024.
Sementara dengan kerusakan jalan kabupaten yang terjadi, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penyetopan kendaraan CPO milik dua perusahaan sawit.
“Nanti kita koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Mereka yang tahu aturan jalan lalin yang sesuai aturan, dan Pemda harus rapat dulu dengan instansi terkait berkaitan dengan dua perusahaan sawit tersebut,” ujarnya.
Sementara itu CDAM PT SAL, Sudono mengatakan bahwa sebenarnya kerusakan jalan yang terjadi menjadi tanggung jawab PT Shogun sesuai dengan kesepakatan.
“Sebenarnya jalan yang rusak itu masuk wilayah tanggung jawab PT Shogun tetapi alat berat kami juga yang bekerja sebab mereka tidak punya alat,” Sudono.
Terpisah Junaedi, Humas PT Shogun saat dikonfirmasi melalui nomor ponselnya bernada aktif tetapi tidak diangkat, sementara saat dikirimkan pesan WhatsApp belum juga dibalas agar ada hak konfirmasi dari yang bersangkutan.