DATAJAMBI, Jambi – Sudah tiga tahun namun masih terus berlangsung hingga sekarang kasus ITE dengan pelapor Chodijah Saragih dan terdakwa Heri Silalahi.
Dalam dakwaan perkara ITE tersebut terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun dalam agenda tuntutan oleh JPU Nuraisah, terdakwa diancam dengan pasal 310 ayat (1) KUHPidana atau dakwaan primer.
Kuasa Hukum Chodijah Saragih pun keberaran dengan pasal tuntutan jaksa. Menurut Sugino, salah satu kuasa hukum pelapor. Pihaknya bersama kliennya Chodijah Saragih membuat pengaduan ke Sub Dit Cyber Polda Jambi atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media elektronik.
“Makanya dalam kasus ini didatangkanlah saksi ahli dari Binus supaya jelas bajwa apapun bentuknya ini menyangkut masalah ITE. Makanya diperlakukan secara khusus. Dan terus bergulir dari Polda Jambi ke Kejati Jambi,” kata Sugino, Kamis 15 Februari 2024.
Akan tetapi, lanjut Sugino, dalam proses persidangan selanjutnya pihak Kejati Jambi malah justru memasukkan Pasal 310 KUHP. Sugino pun merasa aneh dengan pasal yang dikenakan terhadap kliennya.
“Kita dalam hal ini patut mempertanyakan kenapa jabi berubah pasalnya. Jadi kami dari kantor hukum Donal & Partner mempertanyakan ini gituloh, ada apa dengan perkara ini,” ujar Sugino.
Sementara Donal Lubis, tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum atas pasal yang dikenakan oleh JPU terhadap kliennya. Sebab menurutnya pencemaran nama baik yang dialami kliennya murni kasus ITE oleh karena itu terdakwa harusnya dituntut sesuai dengan dakwaan pertama bukannya dakwaaan pidana biasa.
“Dari Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 memang ada dakwaan subsider di pasal 310. Tapi yang menjadi pertanyaan besar buat kami kenapa tiba-tiba dalam tuntutan dikenakan pasal 310. Yang mana unsur-unsur Pasal 310 ini tidak terpebuhi dalam postingan (facebook) ini,” kata Donal Lubis.
Menurut Donal, Pasal 310 KUHP mengatur terkait pencemaran nama baik atau penghinaan secara lisan.
“Sementara ini (kasusnya) secara tertulis dalam media facebook. Jadi menurut kita Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini tidak profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Donal pun menyampaikan keberarannya atas kasus tuntutan pada kasus kliennya. Dia menegaskan akan melaporkan hal ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
“Kita pastikan kita akan laporkan ke Jamwas,” katanya.
Sementara itu, awak media masih dalam upaya konfirmasi terhadap pihak Kejati Jambi