DATAJAMBI, Jambi – Sembilan belas pelaku kasus narkotika diringkus Polda Jambi sepanjang 1 Januari – 13 Februari 2023, dari pengungkapan tersebut Wadir Narkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan menyampaikan total barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 1.403 gram.
Sementara narkotika berbentuk tablet dengan kandungan zat adiktif mengandung metamphetamime sebanyak 520 butir.
“Saya perlu menjelaskan sedikit terkait yang pertama sebanyak 520 butir ini adalah tablet yang mengandung metamphetamin, ini ada agak agak jarang karena tablet ini identik biasanya dia mengandung amphetamine,” kata Andi M Ichsan pada Selasa, 13 Februari 2024.
Berdasarkan penjelasan dia, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, dan benar saja tim berhasil mengungkap pelaku berinisal RS, warga Jambi Timur di kawasan perumahan Citra Raya. Hasil uji lab pun menyatakan bahwa ratusan tablet tersebut potitif mengandung metamphetamine.
“Kemudian yang berikutnya ini adalah kasus terkait dengan sabu sebanyak 1 kilogram 241 gram, ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dari tim opsnal melakukan penggeledahan kepada pelaku berinisial DM,” ujar Andi.
Adapun nilai ekonomis dari kedua barang bukti yang disita dari para pelaku itu tidak main-main, total Wadir Narkoba Polda Jambi itu memperkirakan nilai ekonomis sabu-sabu 1.403 gram mencapai Rp 1.613.531.000, sementara 520 butir metamphetamine itu sekitar Rp 13.000.000.
“Untuk ancama pidana kita kenakan pasal 112 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun bahkan sampai mati,” ujarnya.
Terakhir, Wadir Narkoba menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengetahui jaringan atau nama-nama diatas para pelaku. Namun belum bisa dipublikasikan dengan dalih pengembangan kasus.
“Untuk nama-nama siapa yang di atasnya ini kita sudah ketahui, tapi belum bisa saya sampaikan karena masih proses pengembangan,” katanya.