DATAJAMBI, Bungo – Berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus pidana perpajakan atas nama Achmad Hidayat bin Eka Setiawan (AH) dilimpahkan ke Kejari Bungo oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil Dirjen Pajak Sumatra Barat dan Jambi.
Jaksa dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pelimpahan dilaksanakan setelah perkara dinyatakan lengkap karena diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,9 miliar.
Pelaku AH sendiri merupakan wiraswasta yang telah terdaftar sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo, Jaksa menyampaikan bahwa kasus AH berawal pada Agustus – November 2021 saat melakukan transaksi jual beli Tandan Buah Segar (TBS) dengan PT Sari Aditya Loka (SAL).
“Dengan sengaja tidak menyetorkan kembali atas pajak yang dipunggut dan atau ditetapkan dalam faktur transaksi yakni PPh Pasal 22 sebesar 0,5% ditambah PPN 10% pada setiap transaksi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,9 miliar,” kata Kapenkum Kejati Jambi dalam rilisnya.
Dalam berkas perkara TP Pajak, tersangka AH diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dengan ancaman pidana pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Adapun tersangka AH langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Bungo.