Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Perkara

Di Bungo, Tersangka Pidana Pajak Rugikan Hingga Miliaran   

charlesirait by charlesirait
6 Februari 2024
in Perkara
0
Di Bungo, Tersangka Pidana Pajak Rugikan Hingga Miliaran   

Jaksa bersama terpidana AH sebelum ditahan. (Ist).

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI, Bungo – Berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus pidana perpajakan atas nama Achmad Hidayat bin Eka Setiawan (AH) dilimpahkan ke Kejari Bungo oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil Dirjen Pajak Sumatra Barat dan Jambi.

Jaksa dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pelimpahan dilaksanakan setelah perkara dinyatakan lengkap karena diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,9 miliar.

Related posts

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

1 Agustus 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

23 Juli 2025

Pelaku AH sendiri merupakan wiraswasta yang telah terdaftar sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo, Jaksa menyampaikan bahwa kasus AH berawal pada Agustus – November 2021 saat melakukan transaksi jual beli Tandan Buah Segar (TBS) dengan PT Sari Aditya Loka (SAL).

“Dengan sengaja tidak menyetorkan kembali atas pajak yang dipunggut dan atau ditetapkan dalam faktur transaksi yakni PPh Pasal 22 sebesar 0,5% ditambah PPN 10% pada setiap transaksi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,9 miliar,” kata Kapenkum Kejati Jambi dalam rilisnya.

Dalam berkas perkara TP Pajak, tersangka AH diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dengan ancaman pidana pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Adapun tersangka AH langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Bungo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Jaksa Eksekusi Terpindana Kasus Penggelapan

Next Post

TKD Prabowo – Gibran Targetkan Unggul di Merangin

Next Post
TKD Prabowo – Gibran Targetkan Unggul di Merangin

TKD Prabowo - Gibran Targetkan Unggul di Merangin

RECOMMENDED NEWS

Gubernur Al Haris Apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Menyediakan Sarana Pendidikan Bagi Anak SMA di Jambi

2 tahun ago
Jokowi Lantik Ksal Pengganti Yudo Margono Hari Ini

Jokowi Lantik Ksal Pengganti Yudo Margono Hari Ini

3 tahun ago
Polda Metro Kerahkan Penjinak Bom Amankan 1.385 Gereja Di Dki Jakarta

Polda Metro Kerahkan Penjinak Bom Amankan 1.385 Gereja Di Dki Jakarta

3 tahun ago
Song Hye-Kyo Milik Cara Sendiri Bawa Moon Dong-Eun Di The Glory

Song Hye-Kyo Milik Cara Sendiri Bawa Moon Dong-Eun Di The Glory

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat