DATAJAMBI, Merangin – Sebuas-buasnya harimau tidak akan mau memakan anaknya sendiri. Pepatah ini tidak berlaku bagi Abdulah Y (37), warga Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas.
Pelaku tega menghabisi anak kandungnya Nurdin (13) yang masih pelajar dengan cara mencekik leher korban hingga tewas di dalam rumahnya. Kejadian pembunuhan ini terungkap saat ada kerabatnya datang ke rumah pelaku.
Dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pada pukul 11.00 WIB, korban awalnya tengah bermain layangan bersama dengan kerabatnya. Tiba tiba dipanggil pelaku yang juga ayahnya untuk pulang ke rumah.
Korban yang pulang ke rumah lalu bermain lagi. Saat korban ingin berpamitan pulang ke rumah ibunya, korban tidak diperbolehkan oleh pelaku sehingga korban tetap berniat tetap pulang ke rumah ibunya. Ternyata hal itu membuat pelaku marah sebab pelaku menginginkan korban tidur di rumahnya, pelaku yang marah langsung mencekik leher korban sampai tewas.
Usai melakukan pembunuhan pelaku kemudian menggali lubang di dalam rumah untuk mengubur jasad korban. Nahasnya sekitar pukul 14.30 WIB, kerabatnya yang bernama Sabli datang ke rumah hendak mengambil kartu BPJS untuk keperluan membeli obat.
Betapa terkejutnya saat Sabli masuk ke rumah, ternyata pelaku tengah menggali lubang. Sabli menanyakan maksud pelaku membuat lubang dengan santainya pelaku menjawab “daklah”.
Sabli yang curiga kemudian berusaha mencari keberadaan Nurdin. Begitu masuk ke dalam kamar, korban sudah terbujur kaku. Sabli berusaha untuk membangunkan korban tetapi tidak ada suara sahutan. Sontak Sabli kemudian memberitahu kepada warga desa dan mengamankan pelaku.
Warga yang marah melihat kejadian sadis tersebut, kemudian beramai-ramai mengikat tangan dan kaki pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, melalui Kasatreskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan kasusnya sedang ditangani. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
“Benar ada peristiwa pembunuhan, dan korbannya anak sendiri. Kasus ini sedang kita tangani. Untuk motif pembunuhan karena anaknya tidak mau tidur di rumah pelaku,” kata Kasatreskrim pada Senin, 19 Februari 2024.
Kasatreskrim mengatakan, pelaku dan ibu korban sudah lama pisah dan baru 40 hari lalu mendapatkan surat cerai. Terlepas dari informasi pelaku pernah mengalami gangguan kejiwaan sehingga masih membutuhkan keterangan dari dokter ahli jiwa.
“Untuk kondisi kejiwaan pelaku kita akan koordinasi dan cek lewat dokter ahli jiwa, tapi yang jelas pelaku saat ini kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” ujarnya.