Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Perkara

Polres Tebo Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba

charlesirait by charlesirait
24 Januari 2024
in Perkara
0
Polres Tebo Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI, Tebo – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tebo.

Kali ini, pelaku berinisial RA (39), seorang warga Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, berhasil ditangkap dalam upaya pencegahan peredaran narkoba pada Selasa, 23 Januari 2024 lalu.

Related posts

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

26 April 2025
Bakal Audiensi dengan Bapemperda, LAM Kota Jambi Dukung Pembentukan Perda Hukum Adat

Eksploitasi Tanpa Izin, Bos Ilegal Driling Dibekuk Polda Jambi

22 April 2025

Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai keberadaan seorang warga yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu secara berpindah-pindah di Desa Sungai Alai. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan dan menangkap pelaku RA (39) di Dusun Tunas Harapan, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah. Saat penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 9 paket kecil sabu-sabu, 1 lembar plastik klip bekas, 1 bungkus plastik klip baru, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaleng permen Pagoda, dan 1 unit handphone Redmi Note 8 warna hitam.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket-paket sabu-sabu tersebut memang miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan. Tersangka RA kemudian dibawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam penyelidikan.

Dalam rilisnya pada Rabu, 24 Januari 2024, Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. memberikan pernyataan terkait keberhasilan tim Opsnal Satresnarkoba. Ia menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan upaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo.

“Kami mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Tebo yang telah kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tebo,” kata Kapolres.

Tindakan ini, lanjut Kapolres, adalah upaya tegas Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terakhir, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” ucapnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Dugaan Calo P3K Mulai Mencuat, Nama Oknum Kabid Disebut

Next Post

Diduga Ribut dengan Pacar, Gadis Cantik Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Next Post
Diduga Ribut dengan Pacar, Gadis Cantik Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Ribut dengan Pacar, Gadis Cantik Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

RECOMMENDED NEWS

Gubernur Jambi Didampingi Kapolda Jambi, Danrem 042 Gapu dan Forkompimda Lakukan Penanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan

Gubernur Jambi Didampingi Kapolda Jambi, Danrem 042 Gapu dan Forkompimda Lakukan Penanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan

5 bulan ago
Komisi Informasi Provinsi Jambi Akan Gelar Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Jambi

Komisi Informasi Provinsi Jambi Akan Gelar Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Jambi

2 tahun ago
Ketua Gemasaba Jambi siap mengawal ketua dewan syuro DPW PKB provinsi Jambi di Pilgub Jambi 2024

Ketua Gemasaba Jambi siap mengawal ketua dewan syuro DPW PKB provinsi Jambi di Pilgub Jambi 2024

1 tahun ago
Ekspresi Kecewa Shin Tae Yong Usai Kambuaya Tak Oper Spasojevic

Ekspresi Kecewa Shin Tae Yong Usai Kambuaya Tak Oper Spasojevic

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Bank Jambi Menjamin Tidak Ada Kerugian Nasabah
  • Jaga Warisan Pencak Silat, Pengurus Pengprov Persinas ASAD Jambi Dikukuhkan
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat