ADVERTISEMENT
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Pertanyakan Netralitas Pemilu 2024, Sejumlah Mahasiswa Datangi Sekretariat KPU Tebo

charlesirait by charlesirait
24 Januari 2024
in Daerah
0
Pertanyakan Netralitas Pemilu 2024, Sejumlah Mahasiswa Datangi Sekretariat KPU Tebo
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI,Tebo – Sejumlah mahasiswa yang tergabung di dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tebo mendatangi Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo pada Senin, 22 Januari 2024.

Kedatangan sejumlah mahasiswa tersebut bertujuan untuk melakukan dialog interaktif dengan Komisioner KPU Kabupaten Tebo dan mendesak lembaga penyelenggara ini agar bersikap netral dalam Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Related posts

Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan

Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan

13 September 2025
Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi

Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi

11 September 2025

Dalam dialog tersebut, pengurus bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tebo, M. Dapit Tholibin mempertanyakan tentang kebijakan atas isu-isu yang didapatkan di media sosial maupun dari pihak yang berkaitan di antaranya tentang kode etik yang diinstruksikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Kemudian, tentang Polemik Pemilu 2024 yakni batas Usia Paslon Capres dan Cawapres yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam perkara Nomor 90/PUU-21/2023, yang mana dalam hal ini dikabulkan oleh Mahkamah konstitusi yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Selanjutnya, tentang kebijakan KPU Kabupaten Tebo dalam menuntaskan banjir yang dalam hal ini baru terjadi, dan mungkin akan ada terjadi banjir susulan Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024 dimana hal tersebut terindikasi akan menjadi salah satu persoalan yang sangat krusial.

Poin pertanyaan selanjutnya ialah tentang fasilitas yang diperoleh atas pemilih disabilitas dan orang tua serta bagaimana solusi yang diterapkan oleh KPU Kabupaten Tebo.

Dan kemudian pertanyaan terakhir yang disampaikan ialah tentang bila mana salah satu Anggota KPPS di desa mendapatkan musibah meninggal dunia terhitung sejak sebelum pelaksanaan Pemilu, kira-kira kebijakan apa yang diambil oleh KPU Kabupaten Tebo dalam perihal ini.

Karena jujur saja, kata Dapit, tidak ingin peristiwa yang terjadi pada Pemilu tahun 2019 lalu banyak korban jiwa berjatuhan pada kalangan anggota KPPS di beberapa wilayah di Indonesia terulang kembali pada Pemilu depan,” kata Dapit.

Menyikapi kedatangan para mahasiswa serta menanggapi beberapa pertanyaan yang dilontarkan didalam forum tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tebo,Atiul Faudiyah, S.H. I, M. H. sangat menyambut baik atas kedatangan para mahasiswa ini.

Dirinya sangat mengapresiasi serta menyambut baik atas kedatangan adik-adik dari HMI Cabang Tebo, dan berterima kasih banyak atas Masukan dan Partisipasi dari Pihak HMI terhadap KPU Kabupaten Tebo serta polemik yang terjadi maupun yang takut terjadi pada Pemilu Tahun 2024 nanti.

Dalam menyikapi dan menjawab pertanyaan pertama, terkait netralitas KPU Kabupaten Tebo,atiul menegaskan bahwa dirinya bersama keempat Komisioner KPU lain akan bersikap netral.

“Atas nama Ketua dan mewakili Komisioner KPU Kabupaten Tebo beserta jajaran saya menyatakan sikap untuk selalu dan tetap netralitas pada pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang,” ujar Atiul.

Kemudian lanjut Atiul, untuk polemik usia capres dirinya tidak bisa menyatakan benar atau salahnya kebijakan tersebut. “Kami sebagai struktur organisasi pemerintahan di tingkat kabupaten hanya mengikuti instruksi dan kami hanya mengambil kebijakan atas UU yang di tetapkan di tingkat KPU RI,” ujarnya.

Selanjutnya dikatakan Atiul, untuk kebijakan pada poin ketiga dan keempat itu sudah kami Instruksikan kepada penyelenggara di tingkat kecamatan untuk memperhatikan atas fasilitas terhadap pemilih yang terkena dampak musibah baik itu banjir ataupun pemilih yang sudah tua dan disabilitas,” ucapnya.

Terakhir dikatakan Atiul, untuk poin kelima, tentunya yang paling utama pada kesehatan penyelenggara yakni badan badan Adhoc penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Tebo telah berkoordinasi dengan pihak Pemda.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Wagub Sani Apresiasi Expo dan Gelar Karya P5 Di SMK N 1 Bungo

Next Post

Kapolres Tebo Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Betung Bedarah

Next Post
Kapolres Tebo Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Betung Bedarah

Kapolres Tebo Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Betung Bedarah

RECOMMENDED NEWS

Kepala Kepolisian Republik Indonesia: Jumlah TKA di Pabrik Smelter PT GNI 1.300 Orang

Kepala Kepolisian Republik Indonesia: Jumlah TKA di Pabrik Smelter PT GNI 1.300 Orang

3 tahun ago
Ini Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Terkait Dugaan Oknum Kades Terjun dalam Politik Praktis

Ini Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Terkait Dugaan Oknum Kades Terjun dalam Politik Praktis

2 tahun ago
Al Haris Buka POMDA Ke-19 Provinsi Jambi Tahun 2025

Al Haris Buka POMDA Ke-19 Provinsi Jambi Tahun 2025

5 bulan ago
DPRD Provinsi Jambi Inisiasi Ranperda Pesantren, Ini Jumlah Pondok Pesantren dan Santri di Provinsi Jambi

DPRD Provinsi Jambi Inisiasi Ranperda Pesantren, Ini Jumlah Pondok Pesantren dan Santri di Provinsi Jambi

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat