DATAJAMBI, Jambi – Sungguh aneh tapi nyata, bayangkan salah satu barang sitaan Kejaksaan Negeri Jambi yakni barang bukti atas perkara kasus minyak dan gas bumi, melenggang bebas di jalanan daerah Kota Jambi.
Masalahnya tak berhenti di situ saja, informasi yang dihimpun awak media mobil barang bukti yakni truk Isuzu putih kombinasi hijau dengan nomor polisi BG 8971 BQ tertangkap basah oleh pihak leasing ACC saat sedang melintas di jalanan pada Rabu siang, 6 Desember 2023. Mobil truk itu disebut-sebut nunggak iuran ratusan juta rupiah.
“Sudah dieksekusi sama kawanlah, Bang, tadi siang itu. Kalau enggak salah tunggakannya 500 (jutaan),” ujar salah seorang debt colector, yang menolak identitasnya disebut pada Rabu, 6 Desember 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, truk tersebut tersandung kasus BBM ilegal. Modusnya, dalam truk tersebut terdapat tangki besi yang dimodifikasi sedemikian rupa. Hal itu pun kemudian tercium oleh aparat penegak hukum.
Lalu pada 22 September 2023 lalu, barang bukti truk Izuzu BG 8971 BQ atas tersangka Zulpahmi Bin Joni Siregar dan Ata Diwira Bin Wagiran tersebut disimpan di Kejaksaan Negeri Jambi.
Namun kenapa mobil truk yang tersandung kasus BBM ilegal tersebut bisa jalan-jalan keluar dan dipakai oleh warga sipil? Soal ini Kasi Intel Kejari Kota Jambi, Wesli Sirait saat dikonfirmasi menyampaikan begini.
“Berdasarkan ket yg sy dapat bahwa terkait mobil tersebut perkaranya sudah putusan di PN Jambi dan mobilnya dikembalikan,” kata Wesli Sirait lewat WhatsApp pada Rabu, 6 Desember 2023.
Namun anehnya, penelurusan awak media pada laman web Pengadilan Negeri Jambi terkait kasus Zulpahmi Bin Joni Siregar dan Ata Diwira Bin Wagiran tersebut, tak ada ditemukan direktori putusan kasusnya.
Kastel Kejari Jambi saat dimintai putusan pengadikan terkait kasus tersebut pun, belum dapat menunjukkan kepada awak media. “Enggak pegang saya,” ujarnya.
Sampai kini awak media terus masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait, termasuk pihak leasing PT ACC soal kasus ini.