DATAJAMBI, Tebo – Polres Tebo terus melakukan pengembangan terhadap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah pada Minggu 24 November 2023 lalu.
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu 29 November 2023, Wakapolres Tebo Kompol Dhadhad mengungkapkan pembunuhan tersebut terjadi akibat sakit hati.
Zuhdi Adison (20) yang merupakan pelaku pembunuhan awalnya meminjam duit kepada Mukhlis (58) yang merupakan pemilik kebun tempat Zuhdi bekerja.
Zuhdi meminjam duit kepada Mukhlis karena akan menikah di bulan Desember mendatang. Namun permintaan itu tak dapat dikabulkan oleh Mukhlis.
“Pelaku tidak terima dan sakit hati akhirnya melakukan tindak pidana,” kata Kompol Dhadhad.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjungjabung Barat. “Beberapa barang bukti juga telah diamankan berupa sebuah balok kayu dan sebilah parang,” ujar Wakapolres.
Zuhdi saat diwawancarai awak media, mengaku dirinya baru bekerja setengah bulan bersama Mukhlis di kebun sawit. Ia mengaku melakukan tindak pidana tersebut karena sakit hati atas ucapan korban.
Pelaku menyesali perbuatan yang telah ia lakukan. Dia bercerita sempat meminjam duit kepada korban karena ada kebutuhan untuk tunangan di bulan depan. “Katanya kerja ajalah dulu, besok adalah katanya,” ungkapnya.
Selama bekerja di kebun Mukhlis, pelaku diupah Rp 15.000 per jam.
Diberitakan sebelumnya, pelaku membunuh korban dengan sadis. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul korban pakai balok kayu. Tak puas dengan itu, pelaku mengambil sebilah parang lalu menghabisi korban dengan mengenai parang di bagian leher.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.