DATAJAMBI, Jambi – Baru-baru ini gencar dibicarakan soal adanya wacana kebijakan pemerintah yang akan melakukan pemutihan lahan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare.
Banyak pihak menyebut kebijakan ini kontradiktif dengan keberlangsungan ekosistem karena dengan adanya kebijakan ini akan mengubah tindakan ilegal ribuan perusahaan yang merusak kawasan hutan menjadi tindakan yang legal.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, Abdullah menyebut, kebijakan ini hanya akan menguntungkan orang atau kelompok yang selama ini menanam sawit dalam kawasan hutan
“Pemutihan sawit dalam kawasan juga harus dibarengi dengan penegakan aturan atau sanksi yang dikenakan, dan harus ada yang mengawalnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Sabtu, 25 November 2023.
Dia menambahkan kebijakan pemutihan ini jangan sampai menimbulkan persoalan baru. “Jangan sampai pemutihan ini juga menimbulkan persoalan baru. Sudah diputihkan, denda yang timbul atau dokumen yang disampaikan juga dokumen putih (kosong),” katanya Abdul.
Dia meminta pemerintah harus kembali melakukan verifikasi dan memperjelas subjek yang akan diputihkan. “Harus diverifikasi ulang dan dipastikan subjeknya,” ujarnya.
Dia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh pemerintah mengenai kebijakan ini.
“Pemerintah tidak memiliki ketegasan, pembangunan kebun dalam kawasan hutan dan selama ini pemerintah juga sudah pegang data akan tetapi tidak ada tindakan, malah diputihkan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai langkah Walhi ke depan dalam menyikapi persoalan ini Abdullah menyebut secara nasional sedang dilakukan kajian.
“Secara nasional Walhi sedang siapkan kajiannya, nanti akan di-share,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah akan memberlakukan pemutihan terhadap 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Hanif Faisol Nurofiq selaku Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Ruang (PKTL) mengatakan lebih 1.000 perusahaan akan masuk dalam daftar pemutihan.
Lebih dari 1.000 perusahaan kalau data nasionalnya (yang masuk daftar pemutihan). Enggak ada (yang dicabut izinnya),” ujarnya.
Hanif menjelaskan ribuan perusahaan itu telah diberi waktu untuk memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 110A Undang Undang Cipta Kerja. Pemerintah memberi waktu hingga 3 November lalu untuk perusahaan melengkapi dan memperbaiki kelengkapan administrasinya untuk dapat terus berkegiatan.
Di Jambi sendiri menurut data yang didapatkan DETAIL.ID dari organisasi Pantau Gambut, lahan sawit ilegal yang ada di Jambi ada seluas 12.300 hektare.