DATAJAMBI, Jambi – Empat pelaku pemurnian BBM ilegal di Lubuk Napal diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis lalu 30 November 2023.
Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat ungkap kasus di Mapolda Jambi menyampaikan bahwa kasus pemalsuan dan pemurnian BBM ilegal tersebut awalnya terungkap berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
“Yang mana diperoleh informasi bahwa di daerah Desa Samaran, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi itu gak ada suatu tempat yang dipakai digunakan untuk melakukan pemalsuan dan pemurnian bahan bakar minyak yang diduga berasal dari kegiatan ilegal,” kata Christian Tory, Senin 4 Desember 2023.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut kemudian Polisi melakukan penelusuran lebih lanjut. Dan benar saja di TKP tim menemukan adanya aktivitas kegiatan minyak ilegal.
“Kemudian anggota melakukan penindakan di tempat kejadian tersebut dari hasil kegiatan tersebut anggota berhasil mengamankan 4 orang pelaku,” ujar Christian Tory.
Dari TKP, Christian Tory menyampaikan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 tungku besi, 1 tedmon kapasitas 1000 liter, 3 blower, 3 mesin pompa, 4 gulung selang, 1 jerigen 35 liter, dan 1 jerigen 5 liter.
Adapun ke 4 tersangka yakni MT, E, IW, dan LP terancam dengan Pasal 54 UU No 22 tahun 2021 tentang Migas Jo Pasal 52 KUHPidana. Sementara untuk pemilik tempat pengolahan BBM itu disebut berinisial D dan masih diburu oleh pihak kepilisian.
Terakhir, Ditreskrimsus Polda Jambi pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang undang undang, karena selain dilarang UU kegiatan penyulingan minyak seperti ini juga tentu merusak lingkungan.